Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menunjang proyek kelistrikan, pemerintah membuka peluang bagi perbankan syariah sebagai pelaku pembiayaan lewat peraturan menteri keuangan.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.08/Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 130/PMK.08/Tahun 2016.
Dalal aturan baru, jaminan pinjaman untuk pembiayaan PLN jadi ala syariah. Dalam PMK teranyar ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 5 diubah, sehingga Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman diberikan kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman atau kepada pemberi fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan.
Baca Juga: Ada indikasi jastip barang impor nakal, Bea Cukai perketat pengawasan
Dalam aturan lama, yakni jaminan pinjaman diberikan kepada pembiayaan berdasarkan perjanjian pinjaman antara PT PLN (Persero) dan kreditur.
Sementara itu, Ayat 2 Pasal 5 berisi pinjaman yang disepakati berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang tercantum di dalam daftar proyek.
Sebelumnya, pinjaman yang disepakati berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan dimaksud pada dalam rangka ayat 1 pelaksanaan infrastruktur sebagaimana diperuntukkan pembangunan ketenagalistrikan yang tercantum di dalam daftar proyek.
Baca Juga: Ini 8 poin perubahan PMK dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan tujuan memasukkan pembiayaan syariah dalam lingkup penjaminan membuka peluang perbankan syariah ikut berpartisipasi.
“Jadi untuk memperkuat pembiayaan kelistrikan dengan membuka peluang partisipasi perbankan syariah bukan karena pemerintah kewalahan sehingga ingin memanfaatkan dana haji,” kata Nufransa kepada Kontan.co.id, Senin (30/9).
Nurfrans menjelaskan secara keseluruhan terkait PMK Nomor 135/PMK.08/2019 tujuan revisi dari PMK Nomor 130/PMK.08/2016 adalah mengubah ketentuan penjaminan pemerintah atas proyek kelistrikan untuk memperkuat pembiayaan sektor kelistrikan.
PMK teranyar pun memperketat dokumen mitigasi bagi pengelolaan keuangan perbankan. Pada aturan sebelumnya, hanya berisi strategi pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Trending topics: Portofolio investasi Jeff Bezos, jastip kerap jadi langganan artis
Sehingga. dalam Pasal 6 Ayat 1 PMK Nomor 135/PMK.08/2019 berbunyi pemerintah memperketat dokumen mitigasi risiko yang mana harus berisi strategi pengelolaan keuangan dan strategi mengantisipasi gagal bayar.
Perubahan selanjutnya adalah anggaran penjaminan bukan lagi bagian dari pos pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski hilang dari APBN, Nurfrans bilang akan ada dana cadangan penjaminan untuk menanggulangi kemungkinan yang ada.
Adapun, PMK Nomor 135/PMK.08/2019 telah menghapus Pasal 13 Ayat 3 terkait dengan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari pos pembiayaan dalam APBN.
Baca Juga: Fakta soal jastip yang bikin bea cukai geram, salah satunya langganan artis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News