kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah buat sistem scoring kesiapan normal baru


Rabu, 27 Mei 2020 / 17:40 WIB
Pemerintah buat sistem scoring kesiapan normal baru
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah merancang program dalam rangka pelaksanaan protokol tatanan normal baru yang Produktif dan Aman Covid-19. 

Program yang dimaksud, pertama, Exit-Strategy Covid-19 yang dimulai secara bertahap pada setiap fase pembukaan ekonomi. Kedua, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. 

"Pemerintah membuat rencana agar kehidupan berangsur-angsur berjalan ke arah normal, sambil memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Data tersebut tentu akan dikoordinasikan dan bermuara di BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (27/5). 

Airlangga mengatakan, pemerintah membuat tahapan penilaian kesiapan berdasarkan sistem scoring yang mencakup dua dimensi. Pertama, dimensi kesehatan yang terdiri dari perkembangan penyakit, pengawasan virus, dan kapasitas layanan kesehatan. 

Kedua, dimensi kesiapan sosial ekonomi yang mencakup protokol-protokol untuk setiap sektor, wilayah, dan transportasi yang terintegrasi satu dengan lainnya.

Namun demikian, skenario normal baru produktif dan aman Covid-19 ini hanya bisa dicapai apabila pemerintah bersama-sama dengan masyarakat merespons dengan cepat upaya menekan tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19. 

"Selain itu, kita dorong pemulihan ekonomi dengan cepat melalui pembukaan kegiatan ekonomi setelah kurva melandai dan melakukan dorongan fiskal dan moneter sehingga diharapkan kita bisa keluar dari resesi ekonomi," sambungnya. 

Adapun aspek yuridis terhadap pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 terkait dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu PSBB dicabut sebelum jangka waktu penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan dan PSBB otomatis selesai setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir.

Meski demikian, ada syarat perlu yang harus dipenuhi jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB. Syarat Perlu terdiri atas perkembangan Covid-19, pengawasan terhadap virus atau kesehatan publik, kapasitas pelayanan kesehatan, persiapan dunia usaha, dan respons publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×