Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan Bea Keluar sebesar Rp 26,83 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Target tersebut mempertimbangkan perkembangan harga komoditas ekspor, khususnya crude palm oil (CPO), arah kebijakan hilirisasi, serta perkembangan penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Bea Keluar merupakan salah satu instrumen pajak perdagangan internasional yang dikenakan atas ekspor komoditas tertentu. Kinerja penerimaannya dalam beberapa tahun terakhir bergerak fluktuatif seiring perubahan harga komoditas global dan kebijakan pemerintah di sektor ekspor.
Baca Juga: Belanja Pemerintah 2027 Cetak Rekor, Tapi Ruang untuk Dorong Ekonomi Menyusut
Pada 2022, penerimaan Bea Keluar tumbuh 15,2%. Pertumbuhan tersebut terutama didorong lonjakan harga komoditas, khususnya CPO dan mineral, di tengah terbatasnya pasokan CPO global serta kenaikan harga komoditas akibat eskalasi geopolitik Rusia dan Ukraina.
Namun, penerimaan Bea Keluar pada 2023 mengalami kontraksi hingga 65,9%.
"Penurunan tersebut dipengaruhi oleh normalisasi harga komoditas, khususnya CPO, menurunnya volume ekspor mineral, serta kemajuan kebijakan hilirisasi sumber daya alam," dikutip dari laporan tersebut, Jumat (21/8/2026).
Kinerja penerimaan kemudian kembali membaik pada 2024 dengan pertumbuhan 53,6%. Salah satu faktor pendorongnya adalah kebijakan relaksasi ekspor tembaga.
Tren positif berlanjut pada 2025. Penerimaan Bea Keluar tumbuh 36,1%, terutama ditopang oleh lonjakan harga komoditas dan peningkatan volume ekspor CPO.
Untuk 2026, pemerintah memperkirakan penerimaan Bea Keluar masih tumbuh 16,5%. Meski lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya, pertumbuhan tersebut didukung prospek harga komoditas ekspor yang tetap kondusif serta peningkatan volume ekspor sejumlah komoditas strategis.
Baca Juga: Fenomena Downtrading Jadi Tantangan Penerimaan Cukai pada 2027
Selain itu, pemerintah menilai kebijakan hilirisasi yang terus berjalan dapat mendorong peningkatan nilai tambah produk ekspor. Pemerintah juga melakukan penyempurnaan kebijakan teknis ekspor dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Bea Keluar.
Pengawasan turut diarahkan pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui pemanfaatan sistem digital dan pendekatan berbasis manajemen risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














