kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Pemerintah berupaya simplifikasi prosedur LS dan Lartas untuk mendorong ekspor


Kamis, 24 Januari 2019 / 21:20 WIB
Pemerintah berupaya simplifikasi prosedur LS dan Lartas untuk mendorong ekspor


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memperbaiki neraca perdagangan dan mengurangi defisit transaksi berjalan, pemerintah mendorong industri berorientasi ekspor. Untuk jangka pendek, langkah tersebut ditempuh melalui penyederhanan prosedur ekspor untuk menghemat biaya ekspor yang besar selama ini.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (24/1), menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian membahas langkah kebijakan penyederhanaan prosedur ekspor. Di antaranya bersama Kementerian Perdagangan (Kemdag), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

“Kita memerlukan instrumen kebijakan peningkatan ekspor untuk tetap menjaga kestabilan kinerja neraca perdagangan, khususnya untuk kuartal pertama tahun ini. Instrumen yang kita butuhkan adalah untuk kurun waktu sangat segera, jangka pendek, dan jangka menengah panjang,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, saat memimpin Rapat Koordinasi Peningkatan Ekspor di kantornya.

Adapun, pemerintah berencana memberlakukan dua kebijakan peningkatan kinerja ekspor yang dinilai dapat memberikan dampak yang cepat. Pertama, simplifikasi prosedural ekspor untuk memberikan efisiensi biaya dan waktu dengan pengurangan komoditi yang wajib menyertakan laporan surveyor (LS), dan kedua larangan terbatas (Lartas) ekspor lainnya.

“Nanti kami akan berkoordinasi untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait LS. Kami usahakan dalam satu minggu dapat selesai,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan menambahkan, setidaknya ada tujuh LS yang tengah dikaji untuk pengurangan, di antaranya komoditas kayu, intan kasar, timah, batu bara, minyak sawit mentah (CPO).

Sementara, untuk meningkatkan efisiensi sektor logistik, pemerintah berencana mengoptimalkan enforcement sistem delivery order (DO) secara online untuk meningkatkan kualitas flow of goods dan menekan dwelling time.

Sejauh ini, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemkeu Heru Pambudi menyebut, pemerintah telah mengkaji kemudahan prosedural layanan ekspor dan perbaikan proses bisnis untuk sektor otomotif. “Hal ini dapat mengurangi antrian barang dan mampu mengurangi kemacetan di pelabuhan. Usulan ini sudah mendapat respon positif dari para stakeholder,” kata Heru.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menjelaskan, langkah ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah memperbaiki sisi supply industri ekspor di Indonesia.

"Strateginya macam-macam, baik dari sisi demand maupun supply. Yang sudah kami bicarakan jelas itu dua hal ini, mengurangi Lartas ekspor dan menghilangkan LS ekspor dengan tujuan efisiensi biaya dan waktu," tandasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (22/1) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×