kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Berupaya Mempercepat Penyelesaian Aset Tanah Transmigrasi


Jumat, 21 Januari 2022 / 13:31 WIB
Pemerintah Berupaya Mempercepat Penyelesaian Aset Tanah Transmigrasi
ILUSTRASI. Petugas mengukur bidang tanah milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Pemerintah Desa Jalatrang di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

“Target kita memang tahun 2024 itu target penyelesaian kami selesai agar warga transmigrasi segera memperoleh sertifikat hak milik tanah. Semoga dengan adanya revisi ini dapat mempercepat,” ujar Budi.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT, Aisyah Gamawati mengapresiasi peran kedua belah Kementerian yang terus berupaya menyelesaikan permasalahan pertanahan di tanah transmigrasi.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Terbitkan 6 Juta Sertifikat Tanah di Tahun 2022

“Dalam beberapa tahun ini kami berhasil menerbitkan SHM sebanyak 52%. Juga untuk masalah pertanahan, dari 378 kasus sudah kami fasilitasi sebanyak 74. Melalui revisi perpres ini kami sangat apresiasi sebagai solusi,” ujar Aisyah.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang sekaligus Ketua Tim Lintas Sektor (Lintor), Agus Wahyudi, mengimbau agar baik Kementerian ATR/BPN maupun Kemendes PDTT untuk mencermati antara usulan Perpres dan aturan-aturan dari masing-masing lembaga.

“Permasalahan dan ketentuan ini memang harus jadi perhatian. Contohnya dalam aturan Kemendes PDTT, sudah terbit Hak Pengelolaan (HPL) kemudian adanya okupasi. Lalu dalam prosesnya ini siapa yang berhak memberi wewenang. Intinya bagaimana sinkronisasi perpres dan ketentuan-ketentuan lain,” jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×