kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pemerintah Beri Waktu 90 Hari pada 2023 untuk Proyek yang Belum Rampung Tahun 2022


Senin, 19 Desember 2022 / 19:18 WIB
Pemerintah Beri Waktu 90 Hari pada 2023 untuk Proyek yang Belum Rampung Tahun 2022
Sertifikasi Pekerja Konstruksi: Pekerja di sebuah proyek konstruksi di Bogor, Senin (3/10). Pemerintah Beri Waktu 90 Hari pada 2023 untuk Proyek yang Belum Rampung Tahun 2022.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan mengalihkan proyek yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun ini dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023. Tujuannya adalah dalam rangka mengoptimalisasi dan efisiensi pekerjaan di tahun ini akibat terkendala pandemi Covid-19.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2022 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun 2022 dapat dilanjutkan pada tahun 2023 sepanjang memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Menkeu Ingatkan Perubahan Iklim Bisa Jadi Tantangan Pembangunan

Ketentuan tersebut diantaranya, penyedia barang/jasa diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian, penyedia barang dan jasa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas ber meterai cukup.

“Sesuai dengan regulasinya, perpanjangan tersebut bisa dilakukan sampai dengan 90 hari dari jatuh tempo kontraknya dengan jaminan bank dan dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan,” tutur Tri kepada Kontan.co.id, Senin (19/12).

Baca Juga: Ekonom Ini Ingatkan Dampak Jangka Panjang Jika Perbesar APBN untuk Bangun IKN

Tri menjelaskan, secara umum pekerjaan yang tidak selesai tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Misalnya saja pembangunan gedung, pembangunan jalan, pengadaan peralatan dan mesin.

Adapun jenis pekerjaan yang dimaksud merupakan pekerjaan dari suatu kontrak yang dibiayai dari rupiah murni dan/ atau penerimaan negara bukan pajak, pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS kontraktual dengan lampiran jaminan pembayaran akhir tahun anggaran, dan ditandatangani paling lambat tanggal 30 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×