Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) akan direvisi. Salah satu tujuannya agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan IKN.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengingatkan dampak jangka panjang jika pemerintah menambah porsi APBN untuk membangun proyek IKN.
"Kalau porsi APBN terlalu besar maka akan menjadi ancaman bagi ruang fiskal kita dalam jangka panjang," kata Bhima pada Kontan.co.id, Selasa (13/12).
Baca Juga: Diminati Investor Swasta dan Lokal, Ini 3 Hal yang Jadi Kelebihan IKN Nusantara
Bhima mengingatkan pemerintah, banyak kepentingan lain yang masih perlu ditanggung APBN. Mulai dari tanggungan subsidi energi yang masih besar, perlindungan sosial, anggaran pendidikan, anggaran birokrasi dan belanja negara.
"Belum lagi beban biaya bunga hutang yang diprediksi menambah di tahun depan karena ada penyesuaian suku bunga," kata Bhima.
Ia mengusulkan dalam revisi UU IKN kali ini perlu ada pasal bahwa apabila minat investor swasta rendah maka pembangunan IKN perlu ditunda.
Sebelumnya, terkait dengan revisi UU IKN ini telah disepakati masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun depan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, revisi tersebut harus diselesaikan dengan cepat.
"Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat. Jadi itu penting," kata Yasonna, Senin (12/12).\
Baca Juga: Revisi UU IKN, Menkumham Benarkan Agar Bisa Menggunakan APBN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News