Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Suminto membeberkan, dari pencapaian tersebut subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,64 triliiun dan non-KUR Rp 2,06 triliun. Suminto berharap dengan adanya aturan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor maka dapat meningkatkan penyerapan stimulus subsidi UMKM, khususnya subsidi non-KUR.
Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengapresiasi adanya kemudahan adiministasi untuk mendapatkan subsidi bunga non-KUR. Hanya saja, Taudid khawatir implementasi di lapangan akan tersendat di level perbankan, sehingga UMKM malah tidak bisa mendapatkan manfaat.
Baca Juga: Repower serahkan hadiah program pasti real bernilai miliaran rupiah
“Regulasi seperti ini memang butuh cepat diakselerasi agar bisa segera membantu masyarakat. Tapi, aturan di lembaga penyalur juga harus dipermudah. Jangan sampai karena aturan, malah takut memanfatkan fasilitas,” kata Tauhid kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10).
Alhasil, karena potensi kendala saat pengajuan subsidi bunga, Tauhid menilai anggaran subsidi bunga untuk UMKM tidak akan terserap 100% di akhir tahun ini. Dia berharap secepatnya pemerintah mengalokasikan sebagian besar anggaran ke program lain yang bisa lebih optimal terserap dan menjadi motor penggerak UMKM.
“Bisa dialihkan kebantuan yang sifatnya produktif, perlu lebih fleksibel. Atau misalnya yang non-KUR cicilannya agar lebih diperpanjang dan dimurahkan. Kemudian, baik bagi yang KUR karena situasi saat bisa menekan bunga pinjaman lebih rendah. Supaya makin banyak orang debitur UMKM,” ujar Tauhid.
Selanjutnya: Pemerintah Menggadang Rencana Libur Bayar Cicilan KPR, Saham Emiten Properti Terkerek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News