kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokok


Selasa, 07 Juli 2020 / 13:05 WIB
Pemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokok
ILUSTRASI. Cukai Rokok. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat relaksasi pembayaran pita cukai mencapai Rp 27,9 triliun. Total tersebut berasal dari 84 pabrik yang sudah mengajukan penundaan pembayaran pita cukai sejak 9 April sampai 30 Juni 2020.

Secara rinci, pabrik rokok yang telah memanfaatkan insentif ini antara lain berasal dari delapan pabrik golongan I sebanyak Rp 22,3 triliun. Kemudian, enam puluh sembilan pabrik golongan II senilai Rp 5,7 triliun. Lalu, tujuh pabrik golongan III sejumlah Rp 37 miliar.

Baca Juga: Kenaikan cukai rokok bisa bikin warga dan kantong negara sehat

Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai.

Melalui beleid tersebut, pemerintah merelaksasi pembayaran pita cukai yang sebelumnya dilunasi selama enam puluh hari atau dua bulan, menjadi sembilan puluh hari atau tiga bulan. Kendati begitu, kebijakan ini hanyalah masalah waktu, pada akhirnya pabrik rokok akan melunasi cukainya.

Baca Juga: Nojorono berharap bisa menjual 10 miliar batang rokok tahun ini

Adapun realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sampai dengan akhir Mei mencapai Rp 64,65 triliun, tumbuh 20,46% year on year (yoy) dibanding pencapaian periode sama tahun lali senilai Rp 53,66 triliun. Pencapaian dalam lima bulan pertama itu sudah 39,03% dari target akhir tahun sebesar Rp 165,65 triliun.

PMK 30/PMK.04/2020 menyebutkan tujuan dari penundaan pembayaran pita cukai  diharapkan bisa menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat virus Corona (Covid-19).

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan menilai insentif ini membantu kas perusahaan rokok. Sebab, tahun ini ada kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran sebesar 35% yang sudah memukul industri rokok. Wabah Covid-19 menambah masalah baru yang menurunkan konsumsi rokok.

Baca Juga: Nojorono berharap bisa menjual 10 miliar batang rokok pada tahun ini

Menurut perkiraan Henry, produksi rokok tahun ini bakal turun 3%-4% akibat kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran. Perkiraan tersebut bisa bertambah banyak bila Covid-19 tidak cepat berakhir.

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×