kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.972   28,00   0,16%
  • IDX 5.835   -163,92   -2,73%
  • KOMPAS100 756   -21,92   -2,82%
  • LQ45 576   -12,19   -2,07%
  • ISSI 201   -6,99   -3,36%
  • IDX30 327   -6,49   -1,95%
  • IDXHIDIV20 401   -7,57   -1,85%
  • IDX80 86   -2,32   -2,64%
  • IDXV30 109   -2,37   -2,14%
  • IDXQ30 105   -1,93   -1,81%

Pemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokok


Selasa, 07 Juli 2020 / 13:05 WIB
ILUSTRASI. Cukai Rokok. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

PMK 30/PMK.04/2020 menyebutkan tujuan dari penundaan pembayaran pita cukai  diharapkan bisa menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat virus Corona (Covid-19).

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan menilai insentif ini membantu kas perusahaan rokok. Sebab, tahun ini ada kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran sebesar 35% yang sudah memukul industri rokok. Wabah Covid-19 menambah masalah baru yang menurunkan konsumsi rokok.

Baca Juga: Nojorono berharap bisa menjual 10 miliar batang rokok pada tahun ini

Menurut perkiraan Henry, produksi rokok tahun ini bakal turun 3%-4% akibat kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran. Perkiraan tersebut bisa bertambah banyak bila Covid-19 tidak cepat berakhir.

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×