kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokok


Selasa, 07 Juli 2020 / 13:05 WIB
Pemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokok
ILUSTRASI. Cukai Rokok. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

PMK 30/PMK.04/2020 menyebutkan tujuan dari penundaan pembayaran pita cukai  diharapkan bisa menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat virus Corona (Covid-19).

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan menilai insentif ini membantu kas perusahaan rokok. Sebab, tahun ini ada kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran sebesar 35% yang sudah memukul industri rokok. Wabah Covid-19 menambah masalah baru yang menurunkan konsumsi rokok.

Baca Juga: Nojorono berharap bisa menjual 10 miliar batang rokok pada tahun ini

Menurut perkiraan Henry, produksi rokok tahun ini bakal turun 3%-4% akibat kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran. Perkiraan tersebut bisa bertambah banyak bila Covid-19 tidak cepat berakhir.

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×