kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.831.000   -26.000   -0,91%
  • USD/IDR 17.055   55,00   0,32%
  • IDX 6.989   -37,36   -0,53%
  • KOMPAS100 965   -5,89   -0,61%
  • LQ45 708   -6,82   -0,95%
  • ISSI 250   -1,40   -0,56%
  • IDX30 388   -0,50   -0,13%
  • IDXHIDIV20 481   -1,39   -0,29%
  • IDX80 109   -0,72   -0,66%
  • IDXV30 133   -0,62   -0,46%
  • IDXQ30 126   -0,40   -0,32%

Pemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokok


Selasa, 07 Juli 2020 / 13:05 WIB
Pemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokok
ILUSTRASI. Cukai Rokok. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

PMK 30/PMK.04/2020 menyebutkan tujuan dari penundaan pembayaran pita cukai  diharapkan bisa menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat virus Corona (Covid-19).

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan menilai insentif ini membantu kas perusahaan rokok. Sebab, tahun ini ada kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran sebesar 35% yang sudah memukul industri rokok. Wabah Covid-19 menambah masalah baru yang menurunkan konsumsi rokok.

Baca Juga: Nojorono berharap bisa menjual 10 miliar batang rokok pada tahun ini

Menurut perkiraan Henry, produksi rokok tahun ini bakal turun 3%-4% akibat kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran. Perkiraan tersebut bisa bertambah banyak bila Covid-19 tidak cepat berakhir.

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×