kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Pemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokok


Selasa, 07 Juli 2020 / 13:05 WIB
ILUSTRASI. Cukai Rokok. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

PMK 30/PMK.04/2020 menyebutkan tujuan dari penundaan pembayaran pita cukai  diharapkan bisa menjaga kas perusahaan rokok dalam menghadapi dampak ekonomi akibat virus Corona (Covid-19).

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan menilai insentif ini membantu kas perusahaan rokok. Sebab, tahun ini ada kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran sebesar 35% yang sudah memukul industri rokok. Wabah Covid-19 menambah masalah baru yang menurunkan konsumsi rokok.

Baca Juga: Nojorono berharap bisa menjual 10 miliar batang rokok pada tahun ini

Menurut perkiraan Henry, produksi rokok tahun ini bakal turun 3%-4% akibat kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran. Perkiraan tersebut bisa bertambah banyak bila Covid-19 tidak cepat berakhir.

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×