kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah beri relaksasi bagi penerima KUR, ini kata Hipmi


Senin, 20 April 2020 / 23:22 WIB
Pemerintah beri relaksasi bagi penerima KUR, ini kata Hipmi
ILUSTRASI. Produksi batik di Bogor


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 6 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan keringanan kepada penerima KUR dan calon penerima KUR yang terdampak Covid-19.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerima KUR yang terdampak Covid-19  mendapatkan pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR dan mulai berlaku paling lama sampai 31 Desember 2020 dan diberikan pula relaksasi ketentuan berupa restrukturisasi KUR.

Baca Juga: Pemerintah beri relaksasi pada penerima KUR yang terdampak wabah corona

Sementara, calon penerima KUR yang terdampak Covid-19 pun mendapatkan ketentuan khusus, dimana ada relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira mengatakan, relaksasi ini bisa mengurangi beban para pelaku usaha, tetapi dia berpendapat sebaiknya penerima relaksasi ini disalurkan secara tepat sasaran.

"Penyalurannya harus tepat sasaran. Saya lebih cenderung mendorong diberikan ke sektor pangan, pertanian juga perikanan di pedesaan," ujar Anggawira kepada Kontan.co.id, Senin (20/4).

Sementara, untuk para calon penerima KUR yang terdampak Covid juga harus dicek terlebih dahulu. Menurutnya, jangan sampai keringanan sudah diberikan tetapi tidak bisa mengembalikan dana KUR yang disalurkan. "Jadi harus benar-benar spesifik dan detail," ujar Anggawira.

Meski bisa meringankan beban pelaku usaha, Anggawira relaksasi bagi penerima KUR ini belum cukup. Menurut dia pemerintah harus bisa mencari cara untuk mengintervensi untuk membantu iklim usaha agar bisa tetap berjalan.

Baca Juga: Hipmi siap dukung pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan

Dia mencontohkan, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melibatkan berkolaborasi pelaku usaha atau UMKM dalam program bantuan sosial yang dilakukan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×