Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, mahkamah pun memberikan berbagai nasihat kepada pemerintah. Mereka meminta adanya kelengkapan keterangan tambahan berupa pendapat masing-masing fraksi di DPR ketika pembahasan persetujuan terhadap Perppu No. 1/2017.
"Ini pun ada korelasinya dengan tax amnesty, kalau bisa ditambahkan apa implikasinya kalau UU Tax Amnesty tersebut tidak mendapatkan dukungan dari UU No. 9/2017," ujar Hakim Anggota, Saldi Isra.
Mahkamah juga meminta adanya perbandingan negara lain yang juga memiliki batas dalam penetapan hukum primer. Pemerintah pun diminta untuk menjelaskan salah satu argumentasi yang diberikan secara mendalam.
Selain itu, pemerintah juga diminta menjelaskan sejauh apa perjanjian internasional yang dibuat pada Indonesia. "Ada beberapa yang akhirnya membuat Undang-undang kita tegusur karena perjanjian internasional ini," tutur Hakim Anggota, Suhartoyo.
Sementara itu, Ketua Hakim, Arief Hidayat mempertanyakan apakah aturan baru ini pun tak hanya ditujukan untuk memantau pajak namun untuk memantau lalu lintas keuangan terlebih dalam menanggulangi bisnis-bisnis yang tidak sehat seperti pencucian uang.
Di lain sisi, pemohon uji materi, Fernando M Manullang, tidak memberikan tanggapan atas pendapat pemerintah. Menurutnya, apa yang menjadi pertanyaan hakim menjadi inti pertanyaannya.
"Menurut saya pernyataan majelis hakim itulah yang saya maksud. Saya masih antusias menunggu persidangan berikutnya karena pertanyaan saya akan terjawab di situ" ujarnya.
Sebagai informasi, sidang berikutnya akan kembali dilaksanakan pada Senin (19/2) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan keterangan tiga ahli dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News