kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pemerintah beri kelonggaran dana talangan BPJS


Selasa, 01 Desember 2015 / 13:30 WIB
Pemerintah beri kelonggaran dana talangan BPJS


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Dalam  PP Nomor 84/2015 tersebut, pemerintah menaikkan batasan dana talangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari 10% menjadi 25% dari aset BPJS Kesehatan.

Dengan kenaikan ini maka diharapkan likuiditas pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) kesehatan lebih terjamin.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 4 November 2015 dan mulai efektif berlaku pada 9 November 2015.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, peraturan baru tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan aset DJS.

"Aturan ini berfungsi kalau ada perbedaan mismatch antara besaran iuran dengan besaran manfaat kepada peserta BPJS," kata dia, Senin (30/11).

Beberapa klausul yang diatur dalam aturan tersebut yaitu penambahan sumber lain yang sah untuk aset DJS kesehatan, cadangan teknis, kesehatan keuangan, serta pertukaran aset antara BPJS dan DJS.

Aturan tersebut menetapkan penggantian dana talangan oleh BPJS Kesehatan kepada pemerintah setelah rasio likuiditas DJS mencapai hingga 100%.

Lalu penggantian dana talangan harus tetap memenuhi rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 80%, yang merupakan  perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.

Klausul lain ialah dana talangan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan dan dapat diberikan lebih dari sekali dalam setahun. 

Kemudian aturan memberikan kepastian bahwa pemberian dana talangan dari BPJS Kesehatan tidak dibebani pembayaran bunga.

Menurut Irfan, dengan beleid ini pemerintah maupun BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan sebagai sumber lain yang bersih aset DJS Kesehatan.

"Sekarang, dana talangan yang diberikan tidak dibebani dengan bunga," jelas dia.

Dia memisalkan, total aset BPJS Kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp 12 Triliun.

"Kalau dulu kan maksimal kami hanya bisa memberikan dana talangan sebesar Rp 1,2 triliun, namun sekarang bisa ditingkatkan lagi menjadi maksimal 25% dari total aset yang kami miliki," jelas Irfan.

Catatan KONTAN, salah  satu mismatch terjadi karena pengeluaran dan penerimaan program JKN dari peserta mandiri Program JKN.

Beberapa waktu lalu BPJS Kesehatan meminta kenaikan  bagi peserta mandiri.

"Memang belum sesuai hitungan aktuaria dan data historis yang dimiliki, untuk kelas 3 saja hitungan DJSN saja Rp 36.000 per orang tahun depan, tapi pemerintah Rp 23.000 pasti ada mismatch," kata Fahmi usai menemui Presiden Joko Widodo, Jumat (20/11).

Fahmi mengatakan, selain pilihan menaikkan iuran kepesertaan untuk peserta mandiri, untuk menutupi missmatch pemerintah bisa mengambil opsi lain.

Pilihan itu adalah memberikan suntikan dana dari pemerintah untuk melaksanakan program JKN 2016 nanti.

Irfan Humaidi mengatakan, perkiraan awal mismatch antara iuran peserta dengan pelayanan kesehatan sebesar Rp 6 triliun hingga akhir tahun.

Untuk diketahui, mismatch dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3,3 triliun.

Dus, total akumulasi mismatch pada akhir tahun mencapai Rp 4,8 triliun.

"Hasil investasi kami sebesar Rp 1 triliun kami berikan untuk memperkecil mismatch," terang Irfan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×