kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Dana talangan BPJS Kesehatan naik jadi 25%


Minggu, 08 November 2015 / 21:10 WIB
Dana talangan BPJS Kesehatan naik jadi 25%


Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Porsi dana talangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diperbesar.

Dana talangan maksimal yang diperbolehkan menjadi 25% dari aset BPJS Kesehatan.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan, mengatakan, perkiraan awal mismatch antara iuran peserta dengan pelayanan kesehatan sebesar Rp 6 triliun hingga akhir tahun.

Namun mismatch dapat ditekan menjadi Rp 1,5 triliun. Menurutnya, mismatch dapat ditekan karena ada suntikan dana dari pemerintah.

Selain itu, mismatch juga diperkecil oleh hasil investasi dan dana talangan BPJS Kesehatan.  

Untuk diketahui, mismatch dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3,3 triliun. Dus, total akumulasi mismatch pada akhir tahun mencapai Rp 4,8 triliun.

"Hasil investasi kami sebesar Rp 1 triliun kami berikan untuk memperkecil mismatch. Selain itu, mismatch juga ditekan melalui dana talangan yang besarannya maksimal 10% dari aset BPJS," terang Irfan.

Irfan bilang, saat ini maksimum dana talangan BPJS sebesar 10% dari aset BPJS sebesar Rp 11 triliun. Artinya, maksimal dana talangan yang dapat diberikan BPJS adalah Rp 1,1 triliun.

Namun ketentuan ini akan diubah, di mana maksimal dana talangan bisa mencapai 25% dari aset BPJS.

Berdasarkan informasi yang diterima BPJS, ketentuan baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun salinan dan nomor peraturan ini masih diproses di Kementerian hukum dan hak azasi manusia (Kemenkumham).

Apabila peraturan pemerintah ini telah ditandatangani dan sudah keluar, maka maksimal dana talangan yang dapat diberikan BPJS naik menjadi Rp 2,75 triliun.

Nantinya besaran dana talangan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan. Artinya tidak harus digunakan seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×