kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah beri karpet merah untuk investasi di KEK, ini kata DDTC


Rabu, 13 Januari 2021 / 16:10 WIB
Pemerintah beri karpet merah untuk investasi di KEK, ini kata DDTC
ILUSTRASI. lapisan atas badan jalan Mandalika MotoGP Street Circuit, di The Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/12/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas fiskal ini diberikan untuk badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang mulai berlaku per tanggal 30 Januari 2020 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

PMK 237/2020 mengatur ada empat fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pertama insentif pajak penghasilan (PPh). Kedua, pembebasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM). Ketiga, pengecualian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Keempat, pengecualian cukai.

Baca Juga: Pemerintah berikan diskon PPh Badan 100% untuk kegiatan usaha di KEK

Dalam hal insentif PPh, badan usaha dan pelaku usaha KEK bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang dengan ketentuan investasi sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.Adapun pemerintah mengatur pemberian insentif ini diberikan selama sepuluh tahun pajak.

Namun, jika WP jika badan usaha atau pelaku usaha menanamkan modalnya sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama lima belas tahun. Bahkan, bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan selama dua puluh tahun apabila nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.

Pasal 6 ayat 3 PMK 237/2020 menerangkan, setelah jangka waktu pemberian diskon PPh Badan berakhir, pemerintah masih memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya.

Selain diskon PPh Badan sebesar 100%, pemerintah juga menawarkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. 

Baca Juga: Kemenkeu mempertegas perlakuan PPh dalam perjanjian internasional

Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama sepuluh tahun.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan jika ditinjau dari aspek pemulihan ekonomi pasca pandemi, maka kehadiran insentif perpajakan tersebut bisa menjadi solusi di tengah melemahnya kondisi dunia usaha yang masih berpikir untuk ekspansi.

“Dengan kebutuhan adanya peran swasta yang semakin meningkat serta tren indikasi kompetisi pajak antarnegara di masa pemulihan, kehadiran menu insentif pajak ini merupakan antisipasi yang cukup strategis dari pemerintah,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (13/1).

Kendati demikian, pemberian insentif pajak kepada KEK akan meningkatkan nilai tax expenditure atau belanja pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan. Oleh karena itu Bawono menilai implemtasi PMK 237/2020 harus terukur, selektif, dan evaluative.

Kata Bawono agar bisa mengukur manfaat tax expenditure yang makin membludak, ada baiknya pemberian insentif pajak dalam laporan belanja pajak menggunakan perspektif dinamis. Caranya dengan menghitung adanya dampak perubahan perilaku dan manfaat yang timbul.  

“Semisal dari dampak pengganda bagi ekonomi, penyerapan tenaga kerja, hingga potensi pajak baru selain PPh Badan. Sehingga evaluasi dapat ditinjau secara proporsional,” ujar Bawono. 

Baca Juga: DPR berharap SWF segera beroperasi di bulan ini

Bawono menegaskan, pemerintah harus bisa memastikan insentif pajak untuk KEK tetap mengedepankan tata kelola, salah satunya dengan kebijakan yang mencegah adanya penyalahgunaan insentif. Selain itu antisipasi atas perencanaan pajak yang agresif akibat celah hukum yang timbul dari pemberian insentif pajak.

Di sisi lain, Bawono menambahkan pemberian fasilitas untuk KEK harus disertai dengan faktor lain yang mendukung ekosistem investasi mulai dari mempermudah perizinan di tingkat daerah hingga ketersediaan infrastruktur.

Makanya, Bawono menganggap kebijakan PMK 237/2020 akan efektif apabila aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja segera diimplementasikan.

“Sehingga mendorong pembenahan kemudahan berusaha secara struktural, terdapat optimisme bahwa insentif PPh Badan akan semakin kuat signifikansinya bagi investasi di KEK,” kata Bawono.

Selanjutnya: Pemerintah serahkan nama Dewan Pengawas LPI ke DPR RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×