Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Kendati demikian, pemberian insentif pajak kepada KEK akan meningkatkan nilai tax expenditure atau belanja pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan. Oleh karena itu Bawono menilai implemtasi PMK 237/2020 harus terukur, selektif, dan evaluative.
Kata Bawono agar bisa mengukur manfaat tax expenditure yang makin membludak, ada baiknya pemberian insentif pajak dalam laporan belanja pajak menggunakan perspektif dinamis. Caranya dengan menghitung adanya dampak perubahan perilaku dan manfaat yang timbul.
“Semisal dari dampak pengganda bagi ekonomi, penyerapan tenaga kerja, hingga potensi pajak baru selain PPh Badan. Sehingga evaluasi dapat ditinjau secara proporsional,” ujar Bawono.
Baca Juga: DPR berharap SWF segera beroperasi di bulan ini
Bawono menegaskan, pemerintah harus bisa memastikan insentif pajak untuk KEK tetap mengedepankan tata kelola, salah satunya dengan kebijakan yang mencegah adanya penyalahgunaan insentif. Selain itu antisipasi atas perencanaan pajak yang agresif akibat celah hukum yang timbul dari pemberian insentif pajak.
Di sisi lain, Bawono menambahkan pemberian fasilitas untuk KEK harus disertai dengan faktor lain yang mendukung ekosistem investasi mulai dari mempermudah perizinan di tingkat daerah hingga ketersediaan infrastruktur.
Makanya, Bawono menganggap kebijakan PMK 237/2020 akan efektif apabila aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja segera diimplementasikan.
“Sehingga mendorong pembenahan kemudahan berusaha secara struktural, terdapat optimisme bahwa insentif PPh Badan akan semakin kuat signifikansinya bagi investasi di KEK,” kata Bawono.
Selanjutnya: Pemerintah serahkan nama Dewan Pengawas LPI ke DPR RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News