kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Pemerintah beri insentif pajak ke sektor terdampak covid-19, ini kata pengamat pajak


Rabu, 22 April 2020 / 19:44 WIB
Pemerintah beri insentif pajak ke sektor terdampak covid-19, ini kata pengamat pajak


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA, Pemerintah kembali menebar insentif pajak guna menanggulangi dampak virus Covid-19 ke perekonomian Indonesia.

Terbaru, Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak kepada 11 bidang usaha.

Baca Juga: Ekonom Core: Anggaran insentif pajak untuk 18 sektor usaha bisa ditambah

Kesebelas sektor usaha tersebut nantinya akan mendapatkan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, potongan PPh Pasal 25 atau pajak korporasi sebanyak 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun pemerintah juga telah menambah anggaran sebesar Rp 35,5 triliun untuk perluasan insentif pajak tersebut.

Menurut Pengamat Pajak, Darussalam, anggaran yang digelontarkan tersebut masih belum bisa diprediksi apakah sudah mencukupi atau belum.

Baca Juga: Ekonom UI sarankan pemerintah fokus injeksi likuiditas ke warga terdampak corona

Alasannya, besar anggaran insentif pajak bagi penanggulangan pandemi Covid-19 pada dasarnya akan sangat tergantung dari dua hal yakni seberapa lama dan seberapa dalam dampak Covid-19 terhadap ekonomi.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×