kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Pemerintah beri insentif pajak ke sektor terdampak covid-19, ini kata pengamat pajak


Rabu, 22 April 2020 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA, Pemerintah kembali menebar insentif pajak guna menanggulangi dampak virus Covid-19 ke perekonomian Indonesia.

Terbaru, Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak kepada 11 bidang usaha.

Baca Juga: Ekonom Core: Anggaran insentif pajak untuk 18 sektor usaha bisa ditambah

Kesebelas sektor usaha tersebut nantinya akan mendapatkan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, potongan PPh Pasal 25 atau pajak korporasi sebanyak 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun pemerintah juga telah menambah anggaran sebesar Rp 35,5 triliun untuk perluasan insentif pajak tersebut.

Menurut Pengamat Pajak, Darussalam, anggaran yang digelontarkan tersebut masih belum bisa diprediksi apakah sudah mencukupi atau belum.

Baca Juga: Ekonom UI sarankan pemerintah fokus injeksi likuiditas ke warga terdampak corona

Alasannya, besar anggaran insentif pajak bagi penanggulangan pandemi Covid-19 pada dasarnya akan sangat tergantung dari dua hal yakni seberapa lama dan seberapa dalam dampak Covid-19 terhadap ekonomi.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×