kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Pemerintah beri insentif pajak ke sektor terdampak covid-19, ini kata pengamat pajak


Rabu, 22 April 2020 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA, Pemerintah kembali menebar insentif pajak guna menanggulangi dampak virus Covid-19 ke perekonomian Indonesia.

Terbaru, Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak kepada 11 bidang usaha.

Baca Juga: Ekonom Core: Anggaran insentif pajak untuk 18 sektor usaha bisa ditambah

Kesebelas sektor usaha tersebut nantinya akan mendapatkan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, potongan PPh Pasal 25 atau pajak korporasi sebanyak 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun pemerintah juga telah menambah anggaran sebesar Rp 35,5 triliun untuk perluasan insentif pajak tersebut.

Menurut Pengamat Pajak, Darussalam, anggaran yang digelontarkan tersebut masih belum bisa diprediksi apakah sudah mencukupi atau belum.

Baca Juga: Ekonom UI sarankan pemerintah fokus injeksi likuiditas ke warga terdampak corona

Alasannya, besar anggaran insentif pajak bagi penanggulangan pandemi Covid-19 pada dasarnya akan sangat tergantung dari dua hal yakni seberapa lama dan seberapa dalam dampak Covid-19 terhadap ekonomi.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×