kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pemerintah beri insentif pajak ke sektor terdampak covid-19, ini kata pengamat pajak


Rabu, 22 April 2020 / 19:44 WIB
Pemerintah beri insentif pajak ke sektor terdampak covid-19, ini kata pengamat pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

Kedua hal tersebut menurutnya adalah sesuatu yang  belum dapat diketahui secara pasti. Namun demikian, ia juga melihat respon dan nilai dari insentif yang telah digelontorkan oleh pemerintah sudah selaras dengan tren di banyak negara lain.

“Saya menduga bahwa berbagai insentif tersebut sifatnya juga belum final. Artinya nilai dan jenis insentifnya masih sangat mungkin bertambah sesuai dengan dinamika ekonomi ke depan,”Jelasnya kepada KONTAN, Rabu (22/4).

Baca Juga: Ditjen Pajak masih belum memberikan kepastian insentif bagi industri pers

Ia justru ingin memaknai bahwa instrumen pajak tersebut saat ini menjadi andalan dan memiliki respon cepat fiskal pemerintah dalam menghadapi Covid-19. “Ini tentu menunjukkan kerelaan dari pemerintah,” Tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×