kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ekonom Core: Anggaran insentif pajak untuk 18 sektor usaha bisa ditambah


Rabu, 22 April 2020 / 19:37 WIB
Ekonom Core: Anggaran insentif pajak untuk 18 sektor usaha bisa ditambah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemaparan melalui video confenrence (vidcon) yang disaksikan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4/2020).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan untuk memperluas pemberian insentif perpajakan ke 18 sektor usaha baru. Di dalam sektor ini, ada sekitar 761 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa mendapatkan insentif pajak.

Adapun insentif perpajakan yang diberikan, berupa berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama 6 bulan, diskon PPh Pasal 25 sebanyak 30%, serta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat.

Baca Juga: Ekonom UI sarankan pemerintah fokus injeksi likuiditas ke warga terdampak corona

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk tambahan insentif ke 18 sektor itu adalah sebesar Rp 35,3 triliun dan sudah termasuk ke dalam paket stimulus ketiga senilai Rp 405,1 triliun.

Menanggapi hal ini, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, pemerintah perlu membuka peluang untuk menambah alokasi anggaran lebih dari yang diberikan saat ini.

Pasalnya, di dalam sektor yang disasar, ada beberapa sektor besar yang juga terdampak seperti misalnya akomodasi, makanan dan minuman, pengangkutan, serta pariwisata.

Baca Juga: Ditjen Pajak masih belum memberikan kepastian insentif bagi industri pers

"Jika menggunakan asumsi pemerintah menanggung PPh dan restitusi PPN saja, seharusnya pemerintah bisa mengalokasikan Rp 3 triliun -- Rp 4 triliun per sektor. Jadi, secara agregat perlu ditambah sampai dengan Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×