kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Berencana Bangun Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Waktu Tempuh Hanya 4 Jam


Jumat, 28 Oktober 2022 / 16:00 WIB
Pemerintah Berencana Bangun Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Waktu Tempuh Hanya 4 Jam
ILUSTRASI. Pemerintah berencana kembangkan Kereta Cepat Jakarta - Surabaya, waktu tempuh hanya 4 jam


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah berencana akan melanjutkan pengembangan Kereta Cepat Jakarta - Surabaya. Dalam rencana tersebut, langkah awal yang dilakukan adalah penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan pemerintah berencana  akan melanjutkan pembangunan kereta cepat hingga Surabaya.

"Kalau kita yakin ini akan kita bangun maka akan terjadi. Seperti MRT, kemudian juga Kereta Cepat Jakarta - Bandung. Jadi ini memang visioner,” kata Menhub Budi dalam acara "Sustainable Smart Transportation" yang dikutip KONTAN melalui Youtube, Jumat (28/10). 

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat akan Diteruskan hingga Surabaya

Lebih lanjut, Budi bilang rencana pengembangan Kereta Cepat Jakarta - Surabaya nantinya hanya menempuh waktu 4 jam. Konsep pembangunan kereta cepat ini dimulai dari Jakarta, Kawarang, Bandung, Kertajati, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun dan Surabaya.

"Jadi kita kawal benar kereta cepat ini. Konsep perencanaannya sedang dilaksanakan sama-sama, jadi rencananya itu Jakarta, Karawang, Bandung, Kertajati, Purwokerto terus Yogjakarta, Solo, Madiun dan Surabaya. 4 jam mudah-mudahan bisa melaksanakan itu," tutup Budi. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan bahwa hingga saat ini perkembangan rencana pembangunan proyek tersebut masih dalam tahap pembahasan. 

“Saat ini masih dalam tahap pembahasan,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×