kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bentuk tim pelaksanaan Inpres rencana aksi nasional sawit berkelanjutan


Kamis, 28 November 2019 / 16:34 WIB
Pemerintah bentuk tim pelaksanaan Inpres rencana aksi nasional sawit berkelanjutan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Aturan ini berlaku sejak dikeluarkan atau pada 22 November 2019.

Dengan adanya inpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera menyiapkan langka-langkah yang dibutuhkan dan membentuk tim untuk pelaksanaan RAN KSB.

Baca Juga: Airlangga Hartarto ingatkan Uni Eropa soal diskriminasi sawit bisa ganggu perdagangan

"[Tim RAN KSB] sebagai penanggung jawab untuk memonitor dan mendorong kegiatan rencana aksi nasional tersebut," tutur Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah Mahmud kepada Kontan, Kamis (28/11).

Ini pun sesuai dengan tugas yang diinstruksikan presiden, dimana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diminta untuk membentuk tim nasional untuk melaksanakan RAN KSB tahun 2019-2024.

Tak hanya itu, Kemenko Perekonomian juga diminta melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para menteri dan kepala lembaga pemerintah dan non kementerian, gubernur hingga bupati.walikota daerah penghasil kelapa sawit yang ditunjuk sesuai dengan inpres 6/2019 untuk merencanakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi RAN KSB 2019-2024.

Baca Juga: Mahkota Group (MGRO) fokus kembangkan hilirisasi di 2020

Menurut Musdalifah, nantinya, Kemenko Perekonomian  akan melaksanakan rapat kegiatan yang dianggap bisa dikerjakan bersama untuk mengatasi hal-hal yang selama ini belum ditangani dengan detail. Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendorong daerah penghasil sawit membentuk forum kelapa sawit yang berkelanjutan.

Menurut Musdalifah, rencana aksi ini sudah disiapkan bersama dimana seluruh pemangku kepentingan telah berkomitmen menyelesaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit. "Ini dikerjakan bersama kementerian/lembaga pusat dan daerah," katanya.

Baca Juga: Inpres 6/2019 diterbitkan, pengusaha kelapa sawit minta menteri segera bertindak

Dalam inpres ini, tak hanya Kemenko Perekonomian, Menteri lain pun diinstruksikan presiden untuk melaksanakan RAN KSB ini. Misalnya Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas diminta merencanakan dan mengalokasikan pembiayaan pada bagian anggaran kementerian dan lembaga untuk RAN KSB.

Menteri Pertanian diminta untuk melakukan penguatan data dasar perkebunan kelapa sawit, dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Mentan juga diminta meningkatkan sosialisasi tentang regulasi dan kebijakan terkait usaha perkebunan kelapa sawit, meningkatkan kepatuhan hukum pelaku usaha, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, dan lainnya.

Baca Juga: Di depan dewan bisnis EU-ASEAN, Presiden Jokowi protes soal diskriminasi sawit

Berbagai tugas khusus juga diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Badan Informasi Geospasial, Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×