Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Menurut Musdalifah, rencana aksi ini sudah disiapkan bersama dimana seluruh pemangku kepentingan telah berkomitmen menyelesaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit. "Ini dikerjakan bersama kementerian/lembaga pusat dan daerah," katanya.
Baca Juga: Inpres 6/2019 diterbitkan, pengusaha kelapa sawit minta menteri segera bertindak
Dalam inpres ini, tak hanya Kemenko Perekonomian, Menteri lain pun diinstruksikan presiden untuk melaksanakan RAN KSB ini. Misalnya Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas diminta merencanakan dan mengalokasikan pembiayaan pada bagian anggaran kementerian dan lembaga untuk RAN KSB.
Menteri Pertanian diminta untuk melakukan penguatan data dasar perkebunan kelapa sawit, dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Mentan juga diminta meningkatkan sosialisasi tentang regulasi dan kebijakan terkait usaha perkebunan kelapa sawit, meningkatkan kepatuhan hukum pelaku usaha, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, dan lainnya.
Baca Juga: Di depan dewan bisnis EU-ASEAN, Presiden Jokowi protes soal diskriminasi sawit
Berbagai tugas khusus juga diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Badan Informasi Geospasial, Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News