kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah belum putuskan kenaikan cukai rokok


Senin, 06 Oktober 2014 / 23:09 WIB
Pemerintah belum putuskan kenaikan cukai rokok
ILUSTRASI. Presiden Argentina Alberto Fernandez saat menghadiri sesi legislatif ke-138 di Kongres Nasional di Buenos Aires, Argentina 1 Maret 2020. Inflasi Lampaui Batas, Bank Sentral Argentina Kerek Suku Bunga Hingga 81%.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah belum memutuskan besaran persentase kenaikan cukai rokok. Rencana kenaikan cukai ini adalah untuk mengejar target penerimaan dari semua cukai senilai Rp 125,9 triliun pada 2015.

"Cukai rokok masih difinalisasi. Kemarin, kami bericara dengan para pengusaha rokok," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Andin Hadiyanto, di Jakarta, Senin (6/10/2014).

"Kami exercise, kan ada 13 layers beda-beda. Ada rokok kretek putih, rokok kretek mesin, sigaret tangan. Tentunya tidak akan sama (kenaikannya, sesuai) masing-masing jenisnya,” lanjut Andin.

Menurut Andin, Pemerintah menggunakan sejumlah pertimbangan untuk menentukan besaran cukai rokok. Di antara pertimbangan itu, sebut dia, adalah volume sigaret yang diproduksi, inflasi, dan juga skala usaha produsen rokok.

Meski rencana kenaikan cukai rokok ini menghadapi penolakan dari para produsen, ujar Andin, Pemerintah tetap akan memberlakukannya. Selama dua tahun terakhir, kata dia, Pemerintah tidak menaikkan cukai tersebut.

Dengan kenaikan cukai rokok sebesar 10%, papar Andin, diharapkan penerimaan negara dari sektor pajak akan terdongkrak. “Mudah-mudahan sampai (target), karena selama ini selalu di atas target,” imbuh Andin.

Menurut Andin, dalam komunikasinya dengan para pengusaha rokok yang dia sebutkan itu, tak dibahas lagi soal besaran persentase kenaikan cukai rokok. Pembahasan, kata dia, lebih fokus pada kondisi industri ini, seperti soal penjualan dan tenaga kerja.

Adapun tentang besaran kenaikan cukai rokok, lanjut Andin, merupakan kewenangan penuh dari Menteri Keuangan. 

Direktur Penerimaan, Peraturan Kepaebanan, dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengusulkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di atas 10% agar realisasi target penerimaan cukai pada 2015 dapat mencapai Rp 125,9 triliun.

"Kalau dihitung secara sistem tarif advalorum, maka diperlukan kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi. Apalagi target penerimaan dari cukai rokok tahun depan mencapai Rp 119,75 triliun atau tumbuh 7% dari target tahun ini,” kata Susiwijono.

Rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2015 ini telah dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Diperkirakan, aturan baru soal tarif cukai rokok sudah akan terbit pada bulan ini.(Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×