Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku mulai tahun depan.DJBC menginginkan kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 10,2% secara merata untuk semua jenis hasil tembakau.
Kenaikan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Bagi DJCB, kenaikan cukai sebesar 10,2% merupakan pilihan yang tepat karena dipandang tak memberatkan pengusaha. Kenaikan ini akan mengumpulkan penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 130 triliun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 memandatkan DJBC berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 178,3 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan cukai sebesar Rp 126,7 triliun. "Targetnya, pembahasan kenaikan ini selesai minggu pertama Oktober," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan DJBC Susiwijono Moegiarso, Rabu (1/10).
Saat ini, pihak DJBC bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan otoritas terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian sedang membahas rencana kenaikan ini. Sebenarnya, otoritas kenaikan tarif cukai berada di tangan Menteri Keuangan. Namun, masih perlu ada pembahasan dengan para industri.
Menurut Susiwijono, menaikkan tarif cukai rokok harus melihat beberapa komponen yang menjadi bahan pertimbangan. Seperti komponen kesehatan, yaitu perlindungan bagi masyarakat serta lingkungan hidup. Komponen lain ialah aspek tenaga kerja dan komponen target bea cukai. Susiwijono menambahkan, secara rata-rata kenaikan cukai rokok memang sebesar 10,2%, tapi setiap tipe hasil tembakau akan berbeda-beda.
Tipe rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah golongan rokok yang akan terkena kenaikan cukai paling besar. Golongan ini adalah industri skala besar yang produksinya di atas 2 miliar batang per tahun. Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan menanggung kenaikan relatif kecil. Tahun 2014 ini, cukai rokok tidak naik. Tahun 2011, tarif cukai rokok naik sebesar 16%, tahun 2012 naik 6,5%, dan 2013 naik sebesar 8,5%.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih (Gaprindo) Muhaimin Muftie, mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok adalah risiko pengusaha. Mau tak mau, pengusaha harus menghadapinya. Namun, ia berharap, penerimaan negara dari industri rokok yang semakin besar dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan perbaikan infrastruktur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News