kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,72   -9,77   -1.06%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Belum Pastikan Kapan PMN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Cair


Jumat, 12 Agustus 2022 / 18:00 WIB
Pemerintah Belum Pastikan Kapan PMN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Cair
ILUSTRASI. Pemerintah belum bisa memastikan kapan PMN untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan cair.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah mengantongi restu dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat tambahan modal berupa Penyertaan Modal NEgara (PMN) sebesar Rp 4,1 triliun untuk tambahan dana pembangunan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. 

Meski sudah mendapatkan restu dari wakil rakyat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan hingga saat ini belum bisa memastikan waktu Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan cair. Bila sudah waktunya cair, suntikan modal ini akan masuk ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. 

"Untuk kapannya, ini sedang dibahas. Nanti kalau ada progres terkait dengan kereta cepat ini akan disampaikan," tegas Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Dodok Dwi Handoko dalam bincang bersama media secara daring, Jumat (12/8). 

Baca Juga: PMN untuk Bank Tabungan Negara (BBTN) Masih Dievaluasi, Garuda dan Waskita akan Cair

Meski begitu, Dodok memastikan bila PMN ini tetap akan diberikan, karena ini sudah keputusan dari pemerintah dan akan diberikan kepada pihak dari Indonesia, yaitu KAI. 

Ia menambahkan, secara keseluruhan, negara masih belum mencairkan PMN untuk BUMN. 

"Untuk sekarang belum ada PMN yang dicairkan untuk BUMN, karena sedang ada penyusunan penambahan PMN nya," tegasnya. 

Tak hanya suntikan modal untuk KAI saja, Dodok juga belum bisa memastikan waktu cair PMN bagi PT Garuda Indonesia (Persero). Menurutnya, harus ada peraturan pemerintah (PP) yang dikeluarkan untuk pencairan PMN. 

Saat ini, pihaknya sedang melakukan kajian dan analisis dari penggunaan dan proses legal. 

Baca Juga: Erick Thohir: Kalau Ditunda, Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan Lebih Mahal

Menurutnya, dalam pencairan PMN, walaupun untuk perusahaan Tbk (terbuka), memang harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah, sebagai bukti legalitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×