kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Pemerintah belum pastikan kapan ajukan APBN-P 2014


Senin, 20 Januari 2014 / 11:24 WIB
Pemerintah belum pastikan kapan ajukan APBN-P 2014
ILUSTRASI. Baby gold memang menarik terutama bagi kalangan yang baru mulai berinvestasi emas. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Akibat banyaknya asumsi makro yang meleset dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, pemerintah berniat mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, kapan APBN-P itu akan diajukannya, pemerintah masih ogah mengungkapkannya.

"APBN-P akan ada. Kita belum bisa sebutkan sekarang kapannya," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin (20/1).

Soal apakah pengajuan ini akan dilakukan sebelum pemilu legislatif di bulan April, Bambang menjelaskan, hal itu akan melihat ketersediaan waktu dari anggota DPR. Karena mereka akan sibuk dengan adanya pemilihan umum (pemilu).

Sebagai informasi, pemerintah melihat asumsi makro seperti pertumbuhan ekonomi, kurs rupiah, dan lifting minyak akan meleset. Menteri Keuangan Chatib Basri sebelumnya menjelaskan, yang paling akan berpengaruh terhadap perubahan adalah asumsi rupiah dan lifting minyak.

Nilai tukar rupiah sebesar 10.500 dalam APBN 2014 sulit tercapai. Sedangkan untuk lifting minyak, diperkirakan akan menurun dari target lifting sebesar 870 ribu barel per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×