kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pemerintah belum batasi masuknya warga negara asing


Selasa, 03 Maret 2020 / 16:35 WIB
Pemerintah belum batasi masuknya warga negara asing
Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan pembatasan masuknya warga negara asing (WNA). Sebelumnya Indonesia sudah menutup sementara penerbangan dari dan ke China karena penyebaran virus corona (COVID-19).

"Belum (ada pembatasan)," ujar Jokowi saat memberikan keterangan resmi di Istana Merdeka, Selasa (3/3).

Baca Juga: Jokowi minta masyarakat tak perlu borong sembako berlebihan

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio akan meninjau kembali insentif pariwisata yang akan diberikan. Sebelumnya Indonesia ingin mendorong pariwsata dengan sejunlah insentif.

"Ditunda (insentif), di-review dulu sampai lebih jelas lagi kondisinya," terang Wishnutama usai rapat sebelumnya.

Asal tahu saja pemerintah mengeluarkan Rp 298 miliar untuk menjadi stimulus bagi wisatawan mancanegara. Hal itu digunakan untuk insentif biro wisata.

Wishnutama menargetkan dapat menarik devisa Rp 13 triliun dari wisman tersebut. Meski begitu, Indonesia juga memberikan insentif untuk wisatawan lokal yang juga bisa mendorong sektor pariwisata.

Baca Juga: Jokowi minta seluruh pihak jaga privasi pasien positif virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×