kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Pemerintah belum batasi masuknya warga negara asing


Selasa, 03 Maret 2020 / 16:35 WIB
Pemerintah belum batasi masuknya warga negara asing
Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan pembatasan masuknya warga negara asing (WNA). Sebelumnya Indonesia sudah menutup sementara penerbangan dari dan ke China karena penyebaran virus corona (COVID-19).

"Belum (ada pembatasan)," ujar Jokowi saat memberikan keterangan resmi di Istana Merdeka, Selasa (3/3).

Baca Juga: Jokowi minta masyarakat tak perlu borong sembako berlebihan

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio akan meninjau kembali insentif pariwisata yang akan diberikan. Sebelumnya Indonesia ingin mendorong pariwsata dengan sejunlah insentif.

"Ditunda (insentif), di-review dulu sampai lebih jelas lagi kondisinya," terang Wishnutama usai rapat sebelumnya.

Asal tahu saja pemerintah mengeluarkan Rp 298 miliar untuk menjadi stimulus bagi wisatawan mancanegara. Hal itu digunakan untuk insentif biro wisata.

Wishnutama menargetkan dapat menarik devisa Rp 13 triliun dari wisman tersebut. Meski begitu, Indonesia juga memberikan insentif untuk wisatawan lokal yang juga bisa mendorong sektor pariwisata.

Baca Juga: Jokowi minta seluruh pihak jaga privasi pasien positif virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×