kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi minta seluruh pihak jaga privasi pasien positif virus corona


Selasa, 03 Maret 2020 / 16:02 WIB
Jokowi minta seluruh pihak jaga privasi pasien positif virus corona
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta agar seluruh pihak menjaga privasi pasien positif virus korona (COVID-19). Sebelumnya terdapat dua pasien yang dinyatakan positif terkena COVID-19. 

Alih-alih menyebut identitas pasien, Jokowi menyebutkan dua pasien itu dengan kasus 1 dan kasus 2. "Saya sampaikan pada menteri untuk ingatkan namanya hak-hak pribadi betul dijaga," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (3/3).

Baca Juga: Pemerintah siapkan rumahsakit khusus di Kepulauan Riau

Jokowi menegaskan terdapat kode etik dalam sektor kesehatan yang merahasiakan identitas pasien. Tidak hanya mengingatkan rumah sakit, ia juga mengingatkan media yang membuat pemberitaan. "Media juga harus hormati privasi mereka agar tidak tertekan dan segera pulih," terang Jokowi.

Sebelumnya hal itu juga disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanggulangan virus korona Achmad Yurianto. Yuri bilang hal serupa juga diterapkan oleh seluruh negara.

Ia menjelaskan bagaimana pemantauan pasien Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Jepang dan Singapura. Keduanya tidak disebutkan identitasnya.

"Kami monitor awak kapal Diamond Princess yang dirawat positif 9 orang, pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan. Sama seperti kasus ART WNI di Singapura kemarin tidak diberikan," jelas Yuri.

Baca Juga: Antisipasi dampak corona, ini yang dilakukan multifinance

Pemerintah pun akan menindak tegas pihak yang membocorkan identitas pasien kasus 1 dan kasus 2. Tindakan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×