kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   -95.000   -3,66%
  • USD/IDR 16.780   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.648   4,04   0,05%
  • KOMPAS100 1.197   0,61   0,05%
  • LQ45 849   -3,20   -0,38%
  • ISSI 309   0,21   0,07%
  • IDX30 439   -0,66   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   -3,36   -0,65%
  • IDX80 133   -0,29   -0,22%
  • IDXV30 139   0,34   0,24%
  • IDXQ30 140   -0,51   -0,36%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk untuk Barang Bantuan Bencana


Selasa, 30 Desember 2025 / 13:45 WIB
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk untuk Barang Bantuan Bencana
ILUSTRASI. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN) Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah atau Hibah.?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah atau Hibah.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kemudahan fiskal bagi impor barang hibah yang digunakan untuk keperluan ibadah, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana alam.

PMK ini menggantikan dua aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 70/PMK.04/2012 dan PMK Nomor 69/PMK.04/2012.

Penyederhanaan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, mempercepat proses layanan kepabeanan, serta memberikan kepastian hukum bagi penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

Baca Juga: Pemerintah Buka Keran Impor Gula Industri 3,12 Juta Ton Tahun Depan

Dalam ketentuannya, pembebasan bea masuk dan/atau cukai dapat diberikan atas impor barang kiriman hibah dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat.

Fasilitas tersebut juga berlaku untuk pengeluaran barang dari kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan bebas, hingga gudang berikat.

Barang hibah yang dapat memperoleh pembebasan meliputi barang keperluan ibadah untuk umum, barang amal dan sosial yang bersifat nonkomersial, serta barang kebudayaan yang bertujuan meningkatkan hubungan antarnegara.

Selain itu, pembebasan juga diberikan atas barang hibah yang digunakan dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Penerima fasilitas pembebasan meliputi badan atau lembaga non-profit yang berkedudukan di Indonesia, pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga internasional atau lembaga asing non-pemerintah dalam kondisi tertentu.

Untuk memperoleh fasilitas ini, pemohon wajib mengajukan permohonan disertai rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, serta dokumen pendukung seperti sertifikat hibah atau nota kesepahaman.

PMK 99/2025 juga mengatur tata cara pengajuan permohonan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Dalam kondisi darurat bencana, barang hibah dapat dikeluarkan terlebih dahulu dengan jaminan, bahkan cukup menggunakan jaminan tertulis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Dasco Minta Koordinasi Penanganan Bencana di Sumatera Diperkuat

Selanjutnya: Ini Strategi ESDM Genjot Lifting Minyak Tahun 2026

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial 30 Desember 2025-12 Januari 2026, Diskon hingga 55%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×