kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.103   -114,00   -0,70%
  • IDX 7.966   73,07   0,93%
  • KOMPAS100 1.123   6,10   0,55%
  • LQ45 831   1,41   0,17%
  • ISSI 267   4,31   1,64%
  • IDX30 430   0,52   0,12%
  • IDXHIDIV20 493   0,58   0,12%
  • IDX80 125   0,33   0,27%
  • IDXV30 128   0,25   0,19%
  • IDXQ30 139   0,28   0,20%

Pemerintah batasi pinjaman luar negeri dan hibah


Kamis, 01 November 2012 / 15:14 WIB
Pemerintah batasi pinjaman luar negeri dan hibah
ILUSTRASI. KSP Moeldoko klaim Jokowi serius memberantas korupsi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sekretaris Kabinet mengingatkan para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian serta kepala daerah membatasi penggunaan pinjaman luar negeri untuk pembangunan. Peringatan itu tertuang dalam Surat Edaran SE-592 tertanggal 1 November 2012.

"Dengan pertimbangan semakin membaiknya perekonomian dan kemampuan pembiayaan melalui APBN, Presiden dalam sidang kabinet sejak Juli telah memberikan sembilan kali arahan membatasi sumber pendanaan pinjaman luar negeri," kata Dipo Alam, Kamis (1/11).

Surat edaran itu juga berisi seruan pembatasan hibah yang mengikat dengan commitment fee serta dana pendampingan rupiah murni. Alasannya, komitmen itu bisa membebani APBN dan APBD di kemudian hari.

Dipo juga meminta anggota kabinet Indonesia Bersatu jilid II dan pimpinan lembaga negara non kementerian mengkaji ulang pengajuan jumlah pinjaman yang diusulkan ditampung dalam Blue Book yang diproses di Bappenas. "Dengan demikian,pemikiran klasik membangun dengan rezim utang luar negeri seyogyanya sudah harus dibatasi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×