kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.150   76,41   1,08%
  • KOMPAS100 1.052   13,23   1,27%
  • LQ45 829   11,45   1,40%
  • ISSI 213   0,81   0,38%
  • IDX30 429   7,70   1,83%
  • IDXHIDIV20 515   9,10   1,80%
  • IDX80 120   1,25   1,06%
  • IDXV30 122   1,04   0,86%
  • IDXQ30 141   2,32   1,68%

Pemerintah batasi pinjaman luar negeri dan hibah


Kamis, 01 November 2012 / 15:14 WIB
Pemerintah batasi pinjaman luar negeri dan hibah
ILUSTRASI. KSP Moeldoko klaim Jokowi serius memberantas korupsi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sekretaris Kabinet mengingatkan para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian serta kepala daerah membatasi penggunaan pinjaman luar negeri untuk pembangunan. Peringatan itu tertuang dalam Surat Edaran SE-592 tertanggal 1 November 2012.

"Dengan pertimbangan semakin membaiknya perekonomian dan kemampuan pembiayaan melalui APBN, Presiden dalam sidang kabinet sejak Juli telah memberikan sembilan kali arahan membatasi sumber pendanaan pinjaman luar negeri," kata Dipo Alam, Kamis (1/11).

Surat edaran itu juga berisi seruan pembatasan hibah yang mengikat dengan commitment fee serta dana pendampingan rupiah murni. Alasannya, komitmen itu bisa membebani APBN dan APBD di kemudian hari.

Dipo juga meminta anggota kabinet Indonesia Bersatu jilid II dan pimpinan lembaga negara non kementerian mengkaji ulang pengajuan jumlah pinjaman yang diusulkan ditampung dalam Blue Book yang diproses di Bappenas. "Dengan demikian,pemikiran klasik membangun dengan rezim utang luar negeri seyogyanya sudah harus dibatasi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×