Reporter: Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah baru menyalurkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar 20,48% dari target hingga akhir tahun sebanyak 184.100 unit rumah. Jumlah itu pun masih menjadi kontribusi penyerapan rumah sejahtera yang dulu dikenal sebagai rumah sehat sederhana (RSh) sebanyak 37.698 unit.
"Ke depan akan ada terus evaluasi terhadap penyaluran FLPP sekaligus mencarikan solusi terhadap permasalahan dalam penyaluran FLPP tersebut," tutur Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, pada siaran pers, Jumat (19/8).
Pemerintah menargetkan penyaluran FLPP sepanjang 2011 mencapai 184.100 unit dengan rincian 134.100 unit rumah sejahtera dan 50.000 unit rumah murah. Sebaran kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP pun masih sebagian besar terserap di Pulau Jawa mencapai 63%, sedangkan sisanya di kontribusi di daerah Sumatera 20%, Sulawesi 7%, Kalimantan 6%, dan pulau lainnya 4%.
Apabila ditambahkan realisasi KPR FLPP 2010 sebanyak 7.959 unit rumah sejahtera maka total penyaluran FLPP sebanyak 45.657 unit rumah sejahtera sejak pertama kali program digulirkan pada Oktober 2010.
Dia menyadari, pengembang dan perbankan mengalami kendala dalam penyaluran FLPP. Terutama soal bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan penggunaan blangko akta jual beli (AJB) yang masih menunggu kejelasan status akibat belum rampungnya peraturan daerah (perda) BPHTB.
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 180 menyebutkan, pemerintah daerah (pemda) dapat memungut BPHTB setelah memiliki perda BPHTB. Perda itu akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengalihan hak pungutan BPHTB dari pemerintah pusat ke pemda.
Namun, Sri menuturkan, pengembang dan perbankan dapat menggunakan mekanisme perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang disertai berita acara serah terima (BAST) bangunan rumah hingga perda rampung dan blangko AJB disiapkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Direktur Konsumer Bank BTN Irman A Zahiruddin pun menyadari, masalah belum terbitnya perda BPHTB dan blangko AJB menjadi salah satu kendala dalam penyaluran KPR FLPP. "Belum adanya perda BPHTB dan langkanya blangko AJB sedikit memberi kendala dalam penyaluran FLPP," ucapnya.
Selain itu, masih banyaknya calon konsumen yang belum melengkapi syarat nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak juga menghambat pencapaian target penyaluran KPR FLPP. Apalagi, bank pelat merah itu mematok target pembiayaan untuk 120 ribu unit rumah hingga akhir tahun.
Target tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan para pengembang yang tergabung pada Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang berkomitmen membangun 120.000 rumah sepanjang 2011.
Hingga Juni 2011 bank BTN mengklaim telah menyalurkan KPR FLPP untuk 42.000 unit rumah. Meski masih belum mencapai setengah target, dia yakin target pembangunan rumah sebanyak 120.000 unit dapat tercapai pada akhir tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News