kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah bantu PDAM demi target air minum


Minggu, 17 Desember 2017 / 18:36 WIB
Pemerintah bantu PDAM demi target air minum


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terutama yang sehat untuk mendapatkan utang dari perbankan guna membiayai penyediaan air minum untuk masyarakat.

Bantuan yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum tersebut akan diberikan dalam bentuk jaminan utang.

M. Zainal Fattah, Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, dalam draft revisi yang sudah selesai dan tinggal menunggu paraf menteri tersebut, pemerintah akan menjamin pengembalian utang PDAM sampai dengan 70% dari total pinjaman mereka ke bank.

Dengan kata lain, kalau PDAM gagal bayar, 70% dari utang pokok mereka akan ditanggung pemerintah." Yang 30% nya, nanti jadi risiko bank," katanya pekan lalu.

Selain memberikan jaminan, untuk membantu PDAM pemerintah juga akan memberikan bantuan selisih bunga atas utang mereka ke bank. Besaran bunga yang akan selisih bunganya akan disubsidi pemerintah maksimal 5%

Fattah mengatakan, bantuan tersebut diberikan untuk mempercepat penyediaan air minum. Pemerintah sampai 2019 mendatang punya target pemenuhan kebutuhan air minum bisa terpenuhi 100%.

Tahun 2017, pemenuhan air minum baru mencapai 72,04%. Sementara itu, rata- rata pertumbuhan penyediaan air minum 2011-2017 baru mampu ditingkatkan 1,3% atau jauh dari yang seharusnya 13,9%.

Di sisi lain, jumlah anggaran yang diperlukan untuk mencapai akses air minum sampai 100% pun berdasar data Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Rp 253 triliun. Kebutuhan tersebut hanya mampu disokong oleh APBN Rp 52,08 triliun.

Pemerintah daerah yang diharapkan bisa mendanai penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sebesar Rp 120 triliun selama lima tahun, belum bisa diharapkan. Pasalnya, komitmen pemerintah daerah mendanai sistem penyediaan air minum masih kurang dari 10%.

Rudi Kusmayadi, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) menyambut positif bantuan yang diberikan pemerintah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×