kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Masa pembahasan RUU BPJS bisa diperpanjang


Senin, 09 Mei 2011 / 16:11 WIB
ILUSTRASI. Jumpa pers GMF Aero Asia (GMFI) di kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (6/3/2020).


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) bisa diperpanjang. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, penambahan masa sidang ini harus disetujui rapat paripurna DPR.

Asal tahu saja, tata tertib DPR hanya memberikan waktu dua kali masa persidangan dan bonus satu masa persidangan bagi alat kelengkapan DPR untuk membahas satu undang-undang. Pembahasan RUU BPJS sendiri sudah melewati dua kali masa sidang.

Dengan waktu yang tersisa hanya 47 hari, anggota Panitia Khusus RUU BPJS Rieke Diah Pitaloka khawatir pembahasan tersebut tidak akan kelar. Namun, Priyo mengatakan, DPR bisa menambah satu kali masa sidang jika pimpinan DPR setuju dan disetujui rapat paripurna. "Masih memungkinkan dibuka pintu untuk persidangan berikutnya,”ujarnya, Senin (9/5).

Tetapi, Priyo yakin pembahasan RUU BPJS bisa selesai dalam masa sidang ini. Karena itu, dia tak ingin menggunakan mekanisme itu terlebih dulu. "Kami tutup dulu opsi ini,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×