kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bakal perpanjang insentif tenaga medis hingga akhir 2020


Senin, 20 Juli 2020 / 19:42 WIB
Pemerintah bakal perpanjang insentif tenaga medis hingga akhir 2020
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insenti


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperpanjang pemberian insentif tenaga kesehatan sampai dengan akhir tahun 2020. Sebelumnya, insentif untuk garda terdepan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) ini hanya sampai Juli 2020.

Adapun, pemberian insentif untuk tenaga medis per bulannya adalah sebagai berikut dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Baca Juga: Kemenkeu: Insentif untuk tenaga kesehatan akan diperpanjang

Insentif untuk tenaga medis itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Askolani mengatakan, perpanjangan lima bulan ini insentif tersebut akan menambah anggaran pemerintah.Asko memaparkan akan menambah anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 23 triliun dengan alokasi insentif tenaga medis, termasuk untuk penanganan pasien, pembelian alat kesehatan, dan lainnya.

Baca Juga: Duh, Pencairan Insentif Tenaga Medis yang Menangani Corona Masih Lambat

"Pemerintah telah dukung untuk tambahan anggaran kesehatan setidaknya Rp 23 triliun, sehingga Kemenkes bisa lebih maksimal," kata Asko dalam Konferensi Pers APBN Juni, Senin (20/7).

Sebagai catatan, pemerintah telah menganggarkan stimulus kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 87,55 triliun. Sayangnya, sampai dengan 17 Juli 2020, realisasinya baru mencapai 7,22% dari anggaran, atau sama dengan Rp 6,32 triliun.

Anggaran tersebut antara lain untuk belanja penanganan pandemi Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuk iuran Jaminan Kesehatan nasional (JKN), gugus tugas Covid019, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×