kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah bakal batasi BBM bersubsidi


Kamis, 14 Maret 2013 / 17:07 WIB
Pemerintah bakal batasi BBM bersubsidi
ILUSTRASI. Berikut beberapa kesalahan yang umum dilakukan saat menyetrika baju. KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Herlina KD | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah bakal kembali merilis kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. Ini untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi dan memperbaiki pola pemberian subsidi energi.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan langkah pengendalian konsumsi BBM bersubsidi yang efektif. Menurutnya, ada beberapa opsi konkrit dalam kebijakan pengendalian ini. Diantaranya, "Mobil pelat hitam tidak boleh memakai premium untuk Jakarta, termasuk Jabodetabek, dan juga di 8 kota besar lainnya," ujarnya, Kamis (14/3).

Agus meyakini, bentuk pembatasan yang konkrit ini akan efektif untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi. Apalagi,saat ini masih awal tahun, sehingga tersedia waktu yang lebih panjang untuk menerapkan kebijakan pembatasan tersebut.

Menurut Agus, kebijakan pengendalian tidak akan terpisahkan dengan mekanisme pengawasan. Sebab, pengendalian yang tak didukung pengawasan yang efektif, tidak akan berhasil.

Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebagai salah satu opsi. "Tujuannya untuk menjaga perekonomian dan stabilitas sistem keuangan," katanya.

Sebab, jika langkah pengendalian lewat pembatasan tidak efektif, tanpa menaikkan harga BBM bersubsidi, pemerintah harus menanggung konsekuensi yang cukup berat yaitu pemotongan anggaran belanja, khususnya belanja barang dan belanja sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×