kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Pemerintah bakal batasi BBM bersubsidi


Kamis, 14 Maret 2013 / 17:07 WIB
ILUSTRASI. Berikut beberapa kesalahan yang umum dilakukan saat menyetrika baju. KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Herlina KD | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah bakal kembali merilis kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. Ini untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi dan memperbaiki pola pemberian subsidi energi.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan langkah pengendalian konsumsi BBM bersubsidi yang efektif. Menurutnya, ada beberapa opsi konkrit dalam kebijakan pengendalian ini. Diantaranya, "Mobil pelat hitam tidak boleh memakai premium untuk Jakarta, termasuk Jabodetabek, dan juga di 8 kota besar lainnya," ujarnya, Kamis (14/3).

Agus meyakini, bentuk pembatasan yang konkrit ini akan efektif untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi. Apalagi,saat ini masih awal tahun, sehingga tersedia waktu yang lebih panjang untuk menerapkan kebijakan pembatasan tersebut.

Menurut Agus, kebijakan pengendalian tidak akan terpisahkan dengan mekanisme pengawasan. Sebab, pengendalian yang tak didukung pengawasan yang efektif, tidak akan berhasil.

Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebagai salah satu opsi. "Tujuannya untuk menjaga perekonomian dan stabilitas sistem keuangan," katanya.

Sebab, jika langkah pengendalian lewat pembatasan tidak efektif, tanpa menaikkan harga BBM bersubsidi, pemerintah harus menanggung konsekuensi yang cukup berat yaitu pemotongan anggaran belanja, khususnya belanja barang dan belanja sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×