Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Nasib revisi persyaratan pengajuan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) ditentukan hari ini (18/12). Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi seluruh provinsi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan revisi persyaratan permohonan penangguhan UMP tergantung pertemuan tersebut. "Pokoknya tergantung mereka, hasil rapat dengan kepala dinas hari ini," jelasnya.
Muhaimin berharap langkah bipartit antara pengusaha dan pekerja terus berjalan supaya mempercepat proses penangguhan UMP. "Pekerja sama pengusaha harus bicara dulu. Itu kuncinya tetap di situ. Jadi kalau pekerja mau, pengusaha mau, jadi tidak ada yang dirugikan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat, mengatakan pemerintah bakal merevisi aturan soal penangguhan upah minimum. Aturan baru nantinya akan menyederhanakan persyaratan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha. Sejumlah audit keuangan perusahaan yang dulu menjadi syarat pengajuan penangguha bakal dihapus.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengakui, persyaratan penangguhan UMP sangat sulit dipenuhi
Dua syarat yang sulit dalam pengajuan penangguhan yaitu, syarat pertama harus disertai izin serikat pekerja di perusahaan bersangkutan dan yang kedua perusahaan yang bersangkutan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News