kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

Pemerintah bahas skema blended finance untuk bidang kelautan dan perikanan di AS


Jumat, 12 April 2019 / 09:05 WIB
Pemerintah bahas skema blended finance untuk bidang kelautan dan perikanan di AS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro membahas rencana pembentukan skema pendanaan blended finance untuk mendukung pembangunan di bidang kelautan dan perikanan Indonesia di acara Blended Finance on Marine Conservation and Fisheries, di Washington DC, Amerika Serikat.

Blended finance bertujuan agar pemerintah Indonesia dapat menarik investasi untuk membiayai konservasi laut dan reformasi perikanan menuju keberlanjutan. 
Skema pendanaan ini dapat berasal dari filantropi, dana publik, dana bilateral/multilateral, dan dana swasta untuk konservasi yang digerakkan oleh komunitas.

Bambang bilang, saat ini pemerintah telah menyelesaikan fase 1 dari tiga fase yang meliputi pengaturan kerangka kerja, implementasi, dan pelembagaan. 

"Selain itu, kami juga sepakat untuk membentuk Marine Financing Authority (MFA) yang mengikuti cetak biru struktur otoritas swadana tradisional melalui penyediaan layanan dan fungsi penerbitan utang ke nelayan lokal,” tulis dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (12/4).

Sekadar tahu saja, pemerintah dalam acara ini bekerjasama dengan RARE yang merupakan LSM konservasi global dengan kompetensi inti kampanye adopsi perilaku yang memfasilitasi perubahan di masyarakat. RARE telah berhasil menerapkan blended finance bidang perikanan di Filipina.

Struktur blended finance ini mencakup beberapa komponen utama seperti; investor, penjamin, otoritas, otoritas pembiayaan kredit dan badan pengatur, terdiri dari dewan direksi dan otoritas manajemen.

Dalam hal ini ada empat hal yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia, pertama, mendukung pengembangan struktur keuangan yang memperkuat pelaksanaan kegiatan yang akuntabel dan transparan dalam mencapai target pembangunan.

Kedua, menjembatani investasi swasta terhadap rantai nilai perikanan melalui pengembangan struktur keuangan campuran yang dapat mendorong masyarakat untuk dapat mengimplementasikan program perikanan berkelanjutan.

Ketiga, mengembangkan kebijakan keuangan untuk investasi di sektor pembangunan ramah lingkungan melalui obligasi hijau. Keempat, mendukung studi terkait mekanisme transfer dana antar pemerintah.

Bambang berpendapat Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk menerapkan blended finance di bidang perikanan dan konservasi laut. 

“Indonesia memiliki peluang untuk berkontribusi pada desain dan implementasi struktur blended finance inovatif pertama dengan target manajemen perikanan dan konservasi laut berkelanjutan," tambah Bambang.

Apalagi ekonomi Indonesia terus tumbuh dan masih terus membutuhkan sumber daya tambahan untuk menjaga pertumbuhan berkelanjutan. Sehingga iklim investasi di Indonesia juga semakin baik dan peningkatan pendapatan per kapita menunjukkan peningkatan kapasitas pembelian, dan ini berarti lebih banyak peluang investasi.

Pada konservasi laut, Indonesia telah menargetkan 30 juta hektare pada tahun 2030. Untuk itu pemerintah Indonesia membutuhkan dana yang besar untuk memenuhi tujuan ini. Pada perikanan, kita juga membutuhkan dana untuk meningkatkan perikanan skala kecil, sehingga diharapkan lebih dari 90% perikanan Indonesia di pantai hingga 12 mil laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×