Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - CIANJUR. Pemerintah memberikan sertifikat pengelolaan perhutanan sosial seluas 14.976 hektare (ha) di Jawa Barat (Jabar).
Lahan tersebut diberikan untuk dikelola oleh masyarakat. Total yang mendapatkan hak mengelola lahan perhutanan sosial tersebut sebanyak 8.941 Kepala Keluarga (KK).
"Bukan hak milik memang tetapi hak mengelola 35 tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memberikan sambutan, Jumat (8/2).
Namun, Darmin menegaskan lama waktu hak pengelolaan tersebut sudah seperti hak milik. Ia membandingkan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang hanya berlaku selama 30 tahun.
Selain itu, penggunaan lahan perhutanan sosial tersebut juga dengan bagi hasil yang kecil. Hal itu membuat masyarakat yang mengelola lahan tidak kesulitan seperti menyewa lahan.
Lahan perhutanan sosial dapat dikembangkan untuk kegiatan pertanian. Selain itu, kegiatan tersebut juga akan tetap membantu pelestarian hutan.
"Lahan perhutanan sosial petani dapat menanam kopi, buah, dan sayur yang ditanam dengan cara tumpang sari," terang Darmin.
Pemberian hak pengelolaan lahan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Salah satu yang mendapat pengelolaan adalah Karim, petani padi asal Kabupaten Indramayu. Karim bilang hasil tanaman padi dalam satu tahun sekitar 6 ton. Tidak hanya padi, Karim juga melakukan tumpang sari sehingga terdapat tambahan hasil pertanian.
"Ada selingan dari padi itu ada mangga, ada pisang, dan ada petai," jelas Karim.
Asal tahu saja, program perhutanan sosial tersebut telah dilakukan sejak tahun 2016. Selain legalitas pengelolaan lahan, pemerintah juga memberikan bantuan pupuk, bibit, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News