kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bagikan konsesi perhutanan sosial 2,53 juta hektare, Jokowi pantau produktivitas


Jumat, 08 Februari 2019 / 11:52 WIB
Bagikan konsesi perhutanan sosial 2,53 juta hektare, Jokowi pantau produktivitas


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - CIANJUR. Sepanjang dua tahun terakhir pemerintah telah membagikan lahan perhutanan sosial seluas 2,53 juta hektare (ha). Untuk melihat efektivitasnya, pemerintah akan terus memantau hasilnya. 

Presiden Joko Widodo mengatakan akan memantau pemanfaatan lahan perhutanan sosial tersebut. Produktivitas akan menjadi faktor utama dalam evaluasi pemanfaatan perhutanan sosial.

"Akan dicek produktif atau tidak, jangan sudah diberikan tidak digunakan," ujar Jokowi saat menyerahkan sertifkat penggunaan perhutanan sosial, Jumat (8/2).

Jokowi meminta penerima lahan perhutanan sosial memanfaatkan lahan dengan baik. Lahan hutan tersebut dapat digunakan untuk menanam berbagai komoditas pertanian dan perkebunan.

Kepemilikan tidak diberikan secara penuh kepada pengelola lahan. Namun, sertifikat berupa surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menjamin hak pengelolaan lahan selama 35 tahun.

Hingga tahun 2019, arget lahan perhutanan sosial yang akan dibagikan di seluruh Indonesia mencapai 12,7 juta ha.

"Target kita memang tidak kecil, terus akan kita bagikan supaya tanah menjadi jelas," terang Jokowi.

Pemberian hak kelola perhutanan sosial dinilai untuk menyamakan akses masyarakat dengan perusahaan besar. Oleh karena itu masyarakat tidak kesulitan dalam mendapat lahan untuk melakukan kegiatan pertanian.

Jokowi menegaskan pemantauan produktivitas lahan juga akan diterapkan pada perusahaan besar. Ia bilang bila lahan milik perusahaan tidak produktif maka akan ditarik kembali oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×