kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah andalkan pertumbuhan PPN demi kejar target penerimaan pajak tahun 2022


Kamis, 11 November 2021 / 22:35 WIB
Pemerintah andalkan pertumbuhan PPN demi kejar target penerimaan pajak tahun 2022
ILUSTRASI. Pemerintah andalkan pertumbuhan PPN demi kejar target penerimaan pajak tahun 2022


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Kenaikan ini juga didasarkan pada kondisi pemulihan ekonomi yang mulai membaik meskipun masih ada ketidakpastian akan berakhirnya pandemi Covid-19,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (11/11).

Dari sisi PPN, selain target 2022 lebih tinggi dari yang diamanatkan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2021, setoran pajak atas konsumsi tersebut juga tumbuh 10,5% terhadap outlook penerimaan PPN tahun 2021 sebesar Rp 501,8 triliun.

Kata Neilmaldrin prospek kinerja PPN tersebut seiring dengan kenaikan target  pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan sebesar 5,2% yoy pada tahun 2022. Hal ini seiring dengan tren pemulihan ekonomi dan kesehatan yang sedang berlangsung.  

Selain itu, Neilmaldrin menjelaskan kinerja PPN erat kaitannya dengan pola konsumsi masyarakat. Sehingga, dengan prediksi aktivitas ekonomi tahun depan kembali normal, setoran PPN bisa terakselerasi.

“Untuk menjaga pertumbuhan positif dari aktivitas ekonomi agar terus berlangsung sampai tahun depan, pemerintah akan terus mengawasi dan melakukan monitor terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Selain itu, uji kepatuhan material akan terus dilakukan,” kata Neilmaldrin.

Kendati target PPN dan PPh tahun depan ditargetkan tumbuh di level 10% dari outlook penerimaan 2021, Neilmaldrin mengatakan jumlah tersebut bisa lebih melonjak.

Baca Juga: Berharap ekonomi pulih, Sri Mulyani malah pangkas target penerimaan PPh tahun depan

Sebab, ada potensi tambahan penerimaan dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Proyeksi pemerintah, dapat menyumbang Rp 139,3 triliun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 11% dalam UU HPP tak tepat dilakukan tahun depan. Sebab, dirinya menilai daya beli masyarakat belum sepenuhnya menguat.

Dikhawatirkan, tarif baru PPN justru akan berdampak pada inflasi tinggi yang cenderung mengindikasikan harga-harga barang/jasa yang makin mahal. Hal ini bisa berimplikasi terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi di tahun depan. Alhasil, setoran pajak bisa shortfall di tahun depan.

Kata Tauhid, sebetulnya target penerimaan PPN dan PPh tahun 2022 terlalu tinggi. Hitungannya, target kedua basis pajak itu idealnya tumbuh 6%-7% terhadap outlook penerimaan pajak tahun 2021.

Alasan Tauhid, pertumbuhan ekonomi di tahun depan nampaknya terlalu optimistis. Sebab, pada tahun ini, kemungkinan besar pertumbuhan ekonomi di bawah proyeksi pemerintah saat ini yang mematok sebesar 3,7%-4,5% yoy.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 10-16 November 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang asing

“Karena kalau dilihat realisasi kuartal III-2021 kan jauh di bawah proyeksi pemerintah, sehingga pastinya full year akan di bawah proyeksi. Ini tentunya akan mengubah target pertumbuhan ekonomi 2022 yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak,” kata Tauhid kepada Kontan.co.id,  Kamis (11/11).

Di sisi lain, Tauhid berharap penerimaan dari PPh orang pribadi (OP) dapat tumbuh setara dengan PPN. Sedangkan untuk PPh Badan diproyeksi masih akan minim setoran karena rugi yang dialami di tahun 2020-2021.

“Orang pribadi itu kan yang mengonsumsi barang/jasa, jadi setoran pajaknya seharusnya seimbang. Namun, untuk PPh Badan harusnya tidak turun, karena kan pemerintah sudah berikan banyak insentif,” kata Tauhid.

Adapun pemerintah telah memberikan sederet insentif pajak kepada WP Badan sejak awal pandemi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020-2021 mulai dari penurunan tarif PPh Badan, angsuran PPh Pasal 25, hingga pembebasan PPh 22 Impor.

Selanjutnya: Respons Ditjen Pajak pasca KPK tetapkan pegawai pajak sebagai tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×