Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 demi mempercepat pelaksanaan mandatori biodiesel di tanah air. Hal itu guna biodiesel nantinya bisa digunakan untuk seluruh kendaraan termasuk non Public Service Obligation (PSO).
Hal tersebut merupakan hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jumat (20/7). "Pemerintah akan buat revisi Perpres yang mencakup non PSO (Public Service Obligation)," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai ratas.
Pasalnya, dalam Perpres tersebut, penggunaan biodiesel sendiri baru diatur untuk kendaraan yang PSO seperti kereta api dan bus. Sementara untuk non PSO seperti kendaraan pribadi belum diatur.
Sekadar tahu saja, untuk non PSO sendiri pemerintah menyampaikan jumlahnya sebesar 16 juta ton. "Jadi ada penambahan demand biofuel 3,2 juta ton per tahun," jelas Airlangga.
Maka dari itu, terkait teknis masalah ini akan dibahas dan diharapkan tidak lama lagi akan dicapai. Adapun dalam hal ini pemerintah juga akan melibatkan pihak swasta. Sekadar tahu saja, pemerintah saat ini memang sedang mempersiapkan teknologi B20 (pemakaian biodiesel sebesar 20%).
Sementara, untuk jangka menengah pemerintah akan mendorong industri biofuel 100%. Pasalnya, sudah ada teknologi yang sudah siap yang tidak perlu mengganggu kondisi teknis dan kendaraan bermotor atau pembangkit. Bahkan untuk itu, pemerintah bilang sudah ada investasi yang dilakukan.
Teknologi itu antara lain dari beberapa negara yang nilai investasinya mencapai US$ 400 juta per 100 juta kiloliter per tahun. Dengan demikian, pemerintah sangat mendorong hal ini akan terjadi karena substitusi impor dengan biodiesel yang 100% bisa disebut sebagai green diesel.
"Jadi kita beralih dari B20 menuju ke green diesel. Jadi kita punya kemandirian karena sepenuhnya dikerjakan di dalam negeri. Bahan baku dalam negeri. dan ini punya multiplier effect terhadap 17 juta petani CPO. Jadi ini keberpihakan pemerintah agar kita terus mengembangkan ekonomi berbasis kemampuan sendiri," tutup Airlangga.
Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tidak ingin terburu-buru untuk menerapkan itu. Ia mengaku, BUMN memiliki kemampuan secara bertahap mulai dari B20 ke B30 lalu B40 sampai B100.
Kemudian Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden menginginkan agar B20 bisa sepenuhnya diterapkan. Sebab, dampaknya akan sangat luar biasa bagi penghematan cadangan devisa negara dengan mengurangi impor minyak.
"Maka itu Presiden menugaskan Menko Ekonomi untuk koordinasi secara keseluruhan agar bisa diselenggarakan termasuk untuk jangka menengah yang bisa menerapkan B100," imbuh Pram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News