Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah akan membenahi sistem pembayaran sistem kepengurusan administrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pembenahan dilakukan karena saat ini marak pungutan liar.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Reyna Usman mengatakan, salah satu upaya pembenahan yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengubah sistem pembayaran pengurusan biaya administrasi TKI. Jika selama ini sistem pembayaran biaya administrasi di setiap loket masih dilakukan secara tunai, ke depan semuanya akan dilakukan secara non tunai.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menambahkan, untuk melaksanakan kebijakan pembayaran non tunai bagi TKI, maka pemerintah akan menggandeng Bank Indonesia. "Rencananya cara pembayaran ini akan dilakukan 22 Desember mendatang," katanya.
Gatot berharap dengan metode pembayaran non tunai tersebut, ke depan praktik pungutan liar terhadap TKI tidak terjadi lagi. Praktik pungutan liar terhadap TKI sampai dengan tahun 2014 masih terjadi.
Pada pertengahan Agustus 2014 lalu saja misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UKP4 dan Bareskrim Mabes Polri secara langsung menemukan praktik pungutan liar dan pemerasan di Bandara Soekarno- Hatta. Sejumlah oknum TNI dan Polri diduga ikut terlibat dalam praktik pemerasan dan pungutan liar terhadap TKI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News