kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan ubah pembayaran biaya TKI nontunai


Senin, 17 November 2014 / 17:04 WIB
Pemerintah akan ubah pembayaran biaya TKI nontunai
ILUSTRASI. Edamame


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan membenahi sistem pembayaran sistem kepengurusan administrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pembenahan dilakukan karena saat ini marak pungutan liar.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Reyna Usman mengatakan, salah satu upaya pembenahan yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengubah sistem pembayaran pengurusan biaya administrasi TKI. Jika selama ini sistem pembayaran biaya administrasi di setiap loket masih dilakukan secara tunai, ke depan semuanya akan dilakukan secara non tunai.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menambahkan, untuk melaksanakan kebijakan pembayaran non tunai bagi TKI, maka  pemerintah akan menggandeng Bank Indonesia. "Rencananya cara pembayaran ini akan dilakukan 22 Desember mendatang," katanya.

Gatot berharap dengan metode pembayaran non tunai tersebut, ke depan praktik pungutan liar terhadap TKI tidak terjadi lagi.  Praktik pungutan liar terhadap TKI sampai dengan tahun 2014 masih terjadi.

Pada pertengahan Agustus 2014 lalu saja misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UKP4 dan Bareskrim Mabes Polri secara langsung menemukan praktik pungutan liar dan pemerasan di Bandara Soekarno- Hatta. Sejumlah oknum TNI dan Polri diduga ikut terlibat dalam praktik pemerasan dan pungutan liar terhadap TKI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×