kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,00   6,36   0.69%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan turunkan prevalensi perokok anak ke level 8,7% di tahun 2024


Kamis, 02 September 2021 / 18:45 WIB
Pemerintah akan turunkan prevalensi perokok anak ke level 8,7% di tahun 2024
ILUSTRASI. Pemerintah akan menurunkan prevalensi perokok anak ke level 8,7% di tahun 2024 dari 9,1 di tahun ini.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas mengatakan, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama pada usia anak. Pemerintah menargetkan menurunkan prevalensi perokok pada anak hingga mencapai level 8,7% pada 2024.

“Kalau kita lihat data, pada 2019 masih 9,1%, jadi masih cukup banyak mungkin yang harus diturunkan,” kata Titik dalam diskusi virtual bersama AJI, Kamis (2/9).

Titik mengungkapkan, selama ini pemerintah terus berupaya meningkatkan harga rokok agar tidak terjangkau oleh konsumen anak-anak. Ini terlihat dari affordability index atau indeks keterjangkauan rokok dengan pembelian 100 bungkus rokok terhadap produk domestik bruto (PDB) per kapita yang meningkat dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga: Tertekan pandemi, ini harapan pengusaha rokok terkait pelunasan pita cukai

Sebagai informasi, Titik menyebutkan, pada 2020, indeks keterjangkauan rokok meningkat menjadi 4,3% dari 3,9% di tahun sebelumnya. Indeks keterjangkauan rokok tersebut kembali meningkat pada 2021 menjadi 4,6%.

Titik menginformasikan, sebenarnya harga rokok di Indonesia sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Namun, jika dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia memang tarif cukai di Indonesia masih relatif murah.

Selanjutnya: Faisal Basri usulkan tarif cukai pada 2022 naik jadi 12,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×