kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah akan Tetap Pegang Saham ISAT


Rabu, 27 Agustus 2008 / 21:06 WIB
Pemerintah akan Tetap Pegang Saham ISAT


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Menteri Negara BUMN menyatakan pemerintah tetap tidak akan melepas saham di PT Indosat. Hal tersebut disampaikan terkait rencana Qatar Telecom yang ingin menambah kepemilikan saham di ISAT hingga 65 persen. "Kalau mereka mau tender offer ya tentu saja dari orang lain, karena pemerintah tidak akan jual saham pemerintah," ujarnya di Kantor Presiden, Rabu (27/8). Saat ini pemerintah Indonesia memiliki saham di Indosat sebesar 14 persen

Sofyan juga meminta sebaiknya Qatar Telecom menunggu proses pengadilan di Mahkamah Agung tentang tender kepemilikan Indosat oleh STT sebelum melakukan aksi korporasi lebih lanjut, "Sebaiknya tunggu putusan MA," sarannya.

Sekadar mengingatkan, vonis PN Jakpus menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Temasek memonopoli pasar telekomunikasi di Indonesia. Monopoli itu dilakukan Temasek melalui STT dan Singapore Telecom.

Kedua anak perusahaan Temasek itu menguasai lebih dari 50 persen pasar telekomunikasi di Indonesia melalui Indosat dan Telkomsel. Atas vonis PN Jakpus, Temasek harus melepaskan kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan tersebut dengan menjual maksimum 10 persen kepada satu investor

Sofyan juga menjelaskan, terkait tumpang tindih antara UU Pasar modal dengan ketentuan dalam Daftar Negatif Investasi memang harus diselesaikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ketentuan pasar modal memberikan keleluasaan bagi perusahaan asing untuk menjadi pemegang saham mayoritas dalam perusahaan publik di Indonesia, namun aturan mengenai DNI melarang asing menjadi pemegang saham mayoritas pada perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×