Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah ratusan industri yang bisa mendapatkan insentif harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu.
Sebelumnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016, telah terdapat 8 sektor industri. Dari 8 sektor itu, terdapat 88 perusahaan yang menikmati kebijakan tersebut.
Baca Juga: Menteri ESDM: Harga gas US$ 6 per mmbtu mulai 1 April, termasuk untuk pembangkit
"Pada prinsipnya Presiden menyetujui tambahan industri tersebut," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat terbatas, Rabu (18/3).
Agus mengusulkan sebanyak 430 tambahan perusahaan yang mendapatkan kebijakan harga gas industri dari sektor industri yang sudah ada dalam Perpres 40/2016. Di luar sektor itu, Agus juga mengusulkan tambahan 325 perusahaan.
Tambahan perusahaan tersebut tidak diberikan secara percuma. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk dapat merasakam kebijakan tersebut.
Pemerintah akan melakukan monitoring terhadap industri. Kinerja industri akan dipantau sebagai acuan mendapatkan insentif tersebut.
"Dengan upaya monitoring ini kami juga bisa memberikan atau mengambil kebijakan disinsentif," terang Agus.
Beberapa yang ditekankan adalah mengenai peningkatan utilitas dan nilai tambah bagi industri. Selain itu penurunan haegabgas diharapkan bisa menambah investasi dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Baca Juga: Jokowi ancam cabut insentif harga gas bagi industri yang tak penuhi ketentuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News