kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan tambah anggaran subsidi energi


Kamis, 22 Juni 2017 / 16:00 WIB
Pemerintah akan tambah anggaran subsidi energi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menambah anggaran subsidi energi dalam pengajuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Rencananya, rancangan tersebut akan diserahkan ke DPR awal Juli mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, kemungkinan anggaran subsidi listrik dan elpiji 3 kg akan meningkat. Sementara anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) lanjut Askolani kemungkinan tidak banyak berubah.

"Angkanya tunggu di RAPBN-P ya kepastiannya," kata Askolani, Kamis (22/6). Sayangnya, ia masih enggan menyebut jumlah tambahan yang dimaksud.

Tambahan anggaran subsidi energi tersebut sejalan dengan penegasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif dasar listrik per 1 Juli 2017 hingga Akhir Desember 2017 mendatang.

Terkait hal ini, Jonan meminta tambahan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 1,71 triliun. Tak hanya itu, Jonan juga menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif gas elpiji 3 kilo gram (kg) hingga akhir September mendatang.

Lebih lanjut Askolani mengatakan, usulan Menteri ESDM tersebut akan ditampung. Meski demikian, keputusan tambahan anggaran itu masih akan menunggu hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×