Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk sektor jasa. Sektor jasa yang akan ditambah yakni jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai, adanya insentif fiskal yang diberikan kepada pengusaha tentunya akan diterima secara positif oleh pengusaha.
Meski begitu, menurutnya pemerintah harus memiliki perhitungan kuantitatif atau sudah menghitung keuntungan dan kerugian yang akan dialami bila kebijakan ini ditetapkan.
"Pemerintah sudah punya perhitungan kuantitatif belum, jangka pendek sudah hilang berapa, jangka panjang dapat berapa. Tetapi kalau pengusaha semakin banyak insentif kita semakin senang saja," tutur Ajib, Kamis (14/2).
Menurutnya, kebijakan ini dalam jangka panjang akan mampu menggairahkan ekonomi. Namun, dalam jangka pendek ini akan mengurangi penerimaan pajak sehingga akan menambah shortfall. Menurutnya, ini harus menjadi perhatian pemerintah.
Dia pun menambah, menggenjot ekspor jasa bukanlah solusi jangka pendek untuk mengatasi defisit transaksi berjalan (CAD). Menurutnya menutupi CAD secara cepat bisa dilakukan dengan meningkatkan transaksi modal dan finansial yakni dengan mendorong investasi langsung.
Sementara itu, kebijakan terkait perluasan insentif PPN 0% untuk sektor jasa ini tak kunjung diterbitkan. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Rofyanto Kurniawan menjelaskan perluasan insentif PPN 0% untuk sektor jasa ini masih dalam tahap pembahasan.
Menurutnya, pekan lalu pemerintah sudah melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan. Namun dia berharap, aturan ini dapat segera selesai dan diimplementasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News