Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah akan memperketat aturan pengusahaan air dan pengeboran air. Pengetatan aturan ini merupakan respon pemerintah atas pembatalan Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan Februari 2015.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, pengetatan aturan pengusahaan air ini dilakukan berdasarkan beberapa prinsip pengelolaan sumber daya air. Pertama, pengelolaan dan pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan mengesampingkan hak rakyat atas air.
Kedua, pengusahaan air air harus menjamin akses air sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ketiga, pengusahaan air akan diprioritaskan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, "Izin (pengelolaan air) oleh swasta akan diatur dengan syarat tertentu dan ketat. Itu amanah MK," kata Basuki, pekan lalu. Catatan saja, dalam putusan pembatalan UU nomor 4 tahun 2004, MK menyatakan dalam pengelolaan air, pemerintah setidaknya harus mempertimbangkan enam prinsip. (lihat tabel). Agar tak ada kekosongan aturan, MK juga memutuskan UU nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan berlaku kembali.
Rencananya, kata Basuki kebijakan pengetatan pengusahaan air oleh swasta akan diatur lewat dua instrumen. Pertama, penerbitan UU baru sebagai pengganti UU Sumber Daya Air yang dibatalkan MK. Kedua, penerbitan serangkaian beleid seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri sebagai aturan pelaksana UU nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan yang diberlakukan kembali oleh MK pasca pembatalan UU Sumber Daya Air.
Basuki menargetkan, pengetatan aturan pengusahaan air lewat penyusunan aturan pelaksana UU nomor 11 tahun 1974 akan rampung dirumuskan pada bulan ini. Sementara itu, penyusunan UU baru sebagai pengganti UU Pengairan ditargetkan selesai paling lambat pada akhir tahun ini.
Air kemasan
Sebagai catatan, MK beberapa waktu lalu membatalkan UU Sumber Daya Air karena beleid tersebut tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan UUD 1945. Menurut MK, air adalah unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat, dan akses terhadap air adalah bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya.
Basuki bilang, putusan MK ini mengamanatkan agar pemerintah memperketat pengaturan pengusahaan air kemasan oleh swasta, bukan pengusahaan air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sebab, selama ini regulasi pengusahaan air minum kemasan belum cukup kuat. "Selama ini mereka bisa mengebor di mana saja, bisa kuasai mata air yang bisa memicu konflik horisontal, makanya itu akan diketatkan," katanya.
Ia juga berjanji akan melibatkan semua pihak untuk memberi masukan dalam perumusan beleid baru pengelolaan sumber air. Salah satunya, pemerintah akan meminta masukan dari Pengurus Pusat Muhammadiyah yang menggugat UU ini ke MK Juru bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air, Rahmat Hidayat bilang, para pengusaha mendukung penerapan prinsip pengusahaan air sesuai amanat MK.
Tapi, "Kami minta agar pemerintah bisa merumuskan kebijakan yang menguntungkan bagi semua pihak," ujar Rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News