Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen saat lembur seharian dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Wakil Ketua dan Anggota Dewan Komisioner II Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
Penugasan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Dalam unggahannya di instagram @smindrawati, Sri Mulyani menyampaikan semangatnya dengan menulis, "Lembur seharian Sabtu (17/5/2025): Semangat," disertai foto dirinya tersenyum di ruang rapat.
Baca Juga: Surati Sri Mulyani, Gapki Minta Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Ditunda
Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah mengumumkan pembentukan Pansel untuk pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030.
Pembentukan pansel tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner LPS.
Kebijakan ini dilandasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menkeu menjelaskan bahwa susunan Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh orang, yakni tiga perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat orang dari dalam atau luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS.
Baca Juga: Sri Mulyani Mau Impor LNG dari Amerika Serikat, Bahlil Bilang Begini
Pansel yang dibentuk sejak 17 April 2025 tersebut terdiri dari ketua merangkap anggota yaitu Sri Mulyani Indrawati, dengan anggota terdiri dari Thomas A.M. Djiwandono sebagai perwakilan pemerintah, Aida S. Budiman sebagai perwakilan Bank Indonesia, Dian Ediana Rae sebagai perwakilan OJK, Fauzi Ichsan sebagai perwakilan komunitas perbankan, dan Rizal Bambang Prasetijo sebagai perwakilan industri asuransi.
Proses seleksi untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota Dewan Komisioner LPS ini akan berlangsung selama maksimal 20 hari kerja, terhitung sejak tanggal pembentukan Pansel. Setelah proses seleksi selesai, Pansel akan menyampaikan tiga nama calon untuk setiap jabatan kepada Presiden.
Selanjutnya, Presiden akan memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Selanjutnya: Ingin Menikah Tahun Ini? Cek Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru
Menarik Dibaca: Gaet 8.000 Pelari, BFI RUN 2025 Menularkan Energi Positif Menuju Gaya Hidup Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News