Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realiasi penyaluran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK) hingga 7 Mei 2025 telah mencapai Rp 15,4 triliun kepada 96,7 juta jiwa.
Melalui program tersebut, penerima bantuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua layanan kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), termasuk bila perlu rawat inap di kamar kelas III di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjutan atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Pemerintah juga menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan kurang mampu melalui program PBIJK. Program ini telah berjalan di seluruh wilayah Indonesia," dikutip dari unggahan instagram @ditjenperbendaharaan, Minggu (18/5).
Baca Juga: Realisasi Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Baru Rp 7,72 Triliun
Sebagai informasi, PBI JK adalah bantuan sosial berupa pemberian akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Program PBI JK diklaim pemerintah telah dijalankan di seluruh wilayan diklaim telah dijalankan di seluruh wilayah Indonesia. PBI JK menggunakan mekanisme pembayaran iuran kepesertaan BPJS. Saat ini bansos PBI JK disalurkan oleh KPPN Jakarta VII melalui Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya: Harga Ayam Berpotensi Naik, Simak Rekomendasi Saham: CPIN, JPFA dan MAIN
Menarik Dibaca: Gaet 8.000 Pelari, BFI RUN 2025 Menularkan Energi Positif Menuju Gaya Hidup Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News