kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Hingga 7 Mei 2025, Pemerintah Tanggung Rp 15,4 Triliun Iuran JKN Masyarakat Miskin


Minggu, 18 Mei 2025 / 14:49 WIB
Hingga 7 Mei 2025, Pemerintah Tanggung Rp 15,4 Triliun Iuran JKN Masyarakat Miskin
ILUSTRASI. Kemenkeu melaporkan realiasi penyaluran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan hingga 7 Mei 2025 mencapai Rp 15,4 triliun untuk 96,7 juta jiwa. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui  Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realiasi penyaluran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK) hingga 7 Mei 2025 telah mencapai Rp 15,4 triliun kepada 96,7 juta jiwa.

Melalui program tersebut, penerima bantuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua layanan kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), termasuk bila perlu rawat inap di kamar kelas III di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjutan atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Pemerintah juga menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan kurang mampu melalui program PBIJK. Program ini telah berjalan di seluruh wilayah Indonesia," dikutip dari unggahan instagram @ditjenperbendaharaan, Minggu (18/5).

Baca Juga: Realisasi Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Baru Rp 7,72 Triliun

Sebagai informasi, PBI JK adalah bantuan sosial berupa pemberian akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu. 

Program PBI JK diklaim pemerintah telah dijalankan di seluruh wilayan diklaim telah dijalankan di seluruh wilayah Indonesia. PBI JK menggunakan mekanisme pembayaran iuran kepesertaan BPJS. Saat ini bansos PBI JK disalurkan oleh KPPN Jakarta VII melalui Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya: Harga Ayam Berpotensi Naik, Simak Rekomendasi Saham: CPIN, JPFA dan MAIN

Menarik Dibaca: Gaet 8.000 Pelari, BFI RUN 2025 Menularkan Energi Positif Menuju Gaya Hidup Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×