kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Hingga 7 Mei 2025, Pemerintah Tanggung Rp 15,4 Triliun Iuran JKN Masyarakat Miskin


Minggu, 18 Mei 2025 / 14:49 WIB
Hingga 7 Mei 2025, Pemerintah Tanggung Rp 15,4 Triliun Iuran JKN Masyarakat Miskin
ILUSTRASI. Kemenkeu melaporkan realiasi penyaluran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan hingga 7 Mei 2025 mencapai Rp 15,4 triliun untuk 96,7 juta jiwa. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui  Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realiasi penyaluran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK) hingga 7 Mei 2025 telah mencapai Rp 15,4 triliun kepada 96,7 juta jiwa.

Melalui program tersebut, penerima bantuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua layanan kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), termasuk bila perlu rawat inap di kamar kelas III di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjutan atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Pemerintah juga menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan kurang mampu melalui program PBIJK. Program ini telah berjalan di seluruh wilayah Indonesia," dikutip dari unggahan instagram @ditjenperbendaharaan, Minggu (18/5).

Baca Juga: Realisasi Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Baru Rp 7,72 Triliun

Sebagai informasi, PBI JK adalah bantuan sosial berupa pemberian akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu. 

Program PBI JK diklaim pemerintah telah dijalankan di seluruh wilayan diklaim telah dijalankan di seluruh wilayah Indonesia. PBI JK menggunakan mekanisme pembayaran iuran kepesertaan BPJS. Saat ini bansos PBI JK disalurkan oleh KPPN Jakarta VII melalui Kementerian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×